foto: istimewa
Pekalongan – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diguncang kasus serius setelah seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AHF (55) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus yang menyita perhatian publik nasional ini mencuat usai pengakuan seorang mantan santriwati berinisial F (22) viral di media sosial. Dalam pengakuannya, F menyebut dirinya pernah hamil hingga melahirkan bayi meski mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan. Pernyataan tersebut memicu gelombang perhatian publik sekaligus mendorong aparat melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan penangkapan terhadap AHF. Terduga diamankan pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.
“Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan korban dan saksi untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” ungkap pihak kepolisian.
Hingga saat ini, sedikitnya enam mantan santriwati telah memberikan laporan resmi dan menjalani pemeriksaan. Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring terbukanya keberanian korban lain untuk melapor.
Pengungkapan kasus ini disebut tidak berjalan mudah. Banyak korban diduga mengalami tekanan psikologis dan ketakutan selama bertahun-tahun karena pelaku dikenal sebagai tokoh agama sekaligus pimpinan lembaga pendidikan. Sebagian korban baru bersedia berbicara setelah mendapat pendampingan keluarga dan pendekatan intensif dari penyidik.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan modus yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga disebut kerap meminta santriwati memijat tubuhnya sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan langsung antara kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dengan pengakuan viral santriwati yang mengaku hamil tanpa hubungan badan. Seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterkaitan antarperistiwa, masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi alat bukti.
Kuasa hukum para korban meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut perkara. Mereka juga mendesak adanya perlindungan khusus bagi para korban mengingat dampak psikologis yang dialami diduga cukup berat.
Kasus ini langsung memantik reaksi luas masyarakat. Di media sosial, publik mendesak aparat memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi. Banyak pihak juga menilai kasus tersebut menjadi alarm penting perlunya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap peserta didik.
Hingga kini, AHF masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Kepolisian meminta masyarakat tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas proses hukum.(***)










