Bulukumba – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba resmi melayangkan surat somasi nomor 098/PD/DPK-LIPAN/BLK/V/2026 kepada Kepala Cabang Perum BULOG Bulukumba, Faisal Army. Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan pencoretan sepihak terhadap 56 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe.
Kronologi Temuan Lapangan
16 Mei 2026: LIPAN mendatangi Kantor Desa Balong. Oknum Kepala Desa justru berdalih tidak tahu-menahu dan mengaku pihak pemerintah desa “buta data” penyaluran logistik bantuan.
18 Mei 2026: Di bawah desakan LIPAN, Koordinator Desa (Kordes) pelaksana lapangan, Jusnadi, akhirnya mengaku telah mencoret 56 warga miskin tersebut dengan dalih sepihak bahwa mereka telah meninggal dunia atau merantau.
Tabrak Regulasi dan UU Tipikor
Investigasi LIPAN mengindikasikan pergantian 56 nama tersebut dimanipulasi secara sepihak oleh Kordes tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang sah. Tindakan ini melanggar aturan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos serta juknis Bantuan Pangan, dan dibidik dengan regulasi berlapis:
UU No. 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin) Pasal 43 Ayat (1): Ancaman 2 tahun penjara atas pemalsuan data warga miskin.
UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) Pasal 9: Ancaman 5 tahun penjara atas pemalsuan daftar administrasi.
KUHP Pasal 263 & 374 (Pemalsuan Surat & Penggelapan) serta UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) Pasal 52.
BULOG Berdalih, LIPAN Anggap Tidak Profesional
Pada 30 Mei 2026, Pinca Perum BULOG Bulukumba, Faisal Army, merespons surat tersebut dengan berdalih bahwa persoalan ini seharusnya sudah selesai saat audiensi sebelumnya.
Merespons hal itu, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengecam keras sikap Pinca BULOG yang dinilai tidak profesional dalam menganalisis data logistik internalnya. Adil menegaskan bahwa audiensi tidak bisa menggantikan pertanggungjawaban hukum atas manipulasi data hak rakyat miskin.
Ultimatum 2×24 Jam
LIPAN memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Perum BULOG untuk membuka secara transparan daftar 56 PBP yang dialihkan, data penerima pengganti, serta Berita Acara resminya. Jika ultimatum ini diabaikan, DPK LIPAN dipastikan langsung melimpahkan berkas perkara dugaan mafia data ini ke Unit Tipikor Polres Bulukumba.(*)
Lp: Kamaluddin










