Hasil RDP Pengelolaan Zakat Masih Dipertanyakan, L-PATI Desak DPRD Bulukumba Buka Progres Tindak Lanjut

Oplus_131072

Bulukumba – Lebih dari sebulan pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba, realisasi hasil kesepakatan rapat tersebut masih dipertanyakan. Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) mendesak DPRD Bulukumba untuk membuka secara transparan perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati bersama.

RDP yang berlangsung pada 18 Mei 2026 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, dan menghadirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta L-PATI sebagai penyampai aspirasi masyarakat terkait tata kelola zakat.

Ketua Umum L-PATI, Agus Salim yang akrab disapa Jihank, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai implementasi hasil rekomendasi yang lahir dalam forum tersebut.

“Kami masih menunggu kepastian mengenai realisasi hasil RDP tersebut. Jangan sampai hasil pembahasan yang telah disepakati hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas,” kata Jihank.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disepakati dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Karena itu, DPRD Bulukumba diminta aktif menyampaikan perkembangan pelaksanaannya kepada publik.

“Transparansi sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui progres dari hasil RDP tersebut karena yang dibahas menyangkut pengelolaan dana umat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Bulukumba menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola zakat, mulai dari proses rekrutmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ), validasi data penerima manfaat, hingga penguatan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Sedikitnya terdapat enam poin rekomendasi yang disepakati dalam forum tersebut, yakni penyusunan SOP rekrutmen UPZ, validasi data penerima manfaat zakat, pemberian sanksi bagi UPZ yang melakukan pelanggaran, penegasan batas wajib zakat profesi sebesar Rp7,6 juta bruto per bulan, validasi ulang data 6.111 wajib zakat profesi beserta dua pejabat daerah, serta pembinaan menyeluruh terhadap seluruh UPZ oleh BAZNAS.

Selain mempertanyakan implementasi enam rekomendasi tersebut, L-PATI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana zakat. Menurut mereka, transparansi penggunaan dana zakat menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan bahwa hasil kesepakatan RDP menjadi salah satu rujukan dalam upaya pembenahan tata kelola zakat di daerah.

“Hasil kesepakatan dalam RDP menjadi salah satu rujukan untuk membenahi rekrutmen anggota UPZ, tata kelola terkait pengumpulan zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya hingga akuntabilitas data muzakki. Kemudian RDP juga mendorong agar UPZ yang melanggar ketentuan diberikan sanksi sampai pada pemecatan. Kita berharap BAZNAS dan UPZ mendorong transparansi karena ini menyangkut dana publik,” ujar Fahidin melalui pesan WhatsApp.

L-PATI berharap DPRD Bulukumba, BAZNAS, serta instansi terkait segera menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut hasil RDP kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait terhadap enam rekomendasi yang telah disepakati dalam forum RDP tersebut.

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait