Jeneponto – Dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai saat pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Jeneponto menjadi sorotan setelah dikeluhkan seorang warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Mustafa (32), seorang sopir harian, mengaku mengalami kejadian tersebut saat hendak melunasi tunggakan pajak kendaraannya pada Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, Mustafa terjaring dalam razia gabungan yang digelar petugas sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam pemeriksaan itu, ia mengakui pajak kendaraan yang digunakannya telah menunggak selama dua bulan.
Setelah razia berakhir, Mustafa mendatangi Kantor Samsat Jeneponto dengan tujuan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, saat proses pembayaran berlangsung, ia mengaku menemukan adanya perbedaan nominal antara yang tercantum pada aplikasi resmi Samsat dan jumlah yang diminta saat transaksi.
Menurut Mustafa, aplikasi resmi menunjukkan total pembayaran sebesar Rp1.415.000. Namun, ia mengaku diminta membayar lebih besar dari nominal tersebut.
“Saya lihat di aplikasi jumlah yang harus dibayar Rp1.415.000, tetapi ada permintaan pembayaran yang lebih besar dari nominal itu. Karena itu saya mempertanyakan dasar penambahan biaya tersebut,” ujar Mustafa.
Perbedaan nominal tersebut membuat Mustafa mempertanyakan transparansi pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Ia berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai menimbulkan dugaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” katanya.
Mustafa juga meminta pihak berwenang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan di Samsat guna memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Jeneponto belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait masih belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pelayanan publik, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan yang seharusnya mengacu pada nominal resmi yang tercantum dalam sistem.(**)










