KEDOK ’16 TANDA TANGAN’ RONTOK, KETUA LIPAN BULUKUMBA TEGASKAN KLAIM KADES ARA TAK BISA HAPUS JERAT PIDANA KELALAIAN MAUT!

Oplus_131072

BULUKUMBA – Tabir gelap di balik tragedi maut yang menewaskan Elmi (wisatawan asal Kecamatan Herlang) di Objek Wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, kian dikuliti secara agresif.

Manuver pembelaan diri yang dimainkan pihak pengelola kini mulai rontok satu per satu, memperlihatkan borok busuk pengelolaan wisata ekstrem yang diduga kuat berjalan demi profit semata tanpa mengindahkan keselamatan nyawa manusia.

Kasus ini menggelinding panas bak bola api setelah Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, secara tegas membongkar siasat “cuci tangan” dalam proses mediasi yang berlangsung pada 10 Juni 2026 lalu kepada oknum Kepala Desa Ara sekaligus Ketua Yayasan Perintis Dinasti Wisata Apparalang, H. Amiruddin.

Siasat Selembar Kertas: Klaim ‘16 Instansi’ di Ruang Mediasi

Dalam ruang mediasi tersebut, Kades Ara dilaporkan bersikeras memasang badan dan mengklaim bahwa tata kelola pungutan uang di Apparalang memiliki legalitas kuat. Alibi mentereng pun dipamerkan, yakni sebuah dokumen yang diklaim sebagai bukti hukum sakti dari belasan instansi.

Namun, berdasarkan bukti dokumen yang ditemukan (sebagaimana terlihat dalam file 1000257398.jpg dan 1000257399.jpg), dokumen tersebut nyatanya hanyalah surat permohonan bernomor 08 / PA/ AC / III / 2018 tertanggal 28 Maret 2018 perihal “Penggunaan / Pemanfaatan Lahan tidur di Kawasan Wisata Apparalang” yang diajukan oleh Perintis Apparalang / Apparalang Community kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba.

Dokumen bertabur tanda tangan pejabat itu (seperti yang tertera pada file 1000257401.jpg dan 1000257400.jpg) berupa Daftar Tanda Terima Surat (Ekspedisi) yang selama bertahun-tahun diduga sengaja dijadikan jimat pelindung oleh pihak yayasan untuk mengeruk keuntungan lewat retribusi karcis masuk berlogo yayasan, sekaligus mengoperasikan wahana “maut” di atas tebing laut lepas itu.

Aparat penegak hukum tak mau dikelabui. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, penyidik langsung bergerak taktis memanggil dan memeriksa pihak Ketua Yayasan Perintis Destinasi Wisatawan Apparalang. Hasilnya? Kedok sang Kades justru mulai terkelupas di ruang penyidik.

Menurut Analisis Hukum LIPAN Bulukumba: Dokumen Itu Hanya Pembalikan Fakta!

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, secara menohok menegaskan bahwa argumen “16 tanda tangan” yang diagungkan Kades Ara hanyalah sebuah upaya pengembalian fakta (pembalikan narasi) yang keliru, manipulatif, dan sama sekali tidak bernilai di mata hukum.

Merujuk pada bukti dokumen tanda terima permohonan dalam file 1000257400.jpg dan 1000257401.jpg, Adil Makmur mendesak tim penyidik Satreskrim Polres Bulukumba untuk memeriksa secara jeli keabsahan paraf dan stempel dari 16 daftar penerima instansi lintas sektoral berikut:

Lembaga Yudikatif & Hukum: Ketua PN Bulukumba (Lenny, SH), Kajari Bulukumba (Hj. St. Syamsiah), dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel (Rahmat).

Pemerintahan & Legislatif: Bupati Bulukumba (Erna) dan Pimpinan/Anggota DPRD Bulukumba (Ayu).

TNI – POLRI: Kapolres Bulukumba (Adi Hariono), Dandim 1411 Bulukumba (Muh. Nasir), Kapolsek Bontobahari (Suherman), dan Danramil Bontobahari (Sahar).

Sektor Agraria & Pertanahan: Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kakanwil BPN Sulsel, dan Kakantah BPN Bulukumba (Sahran/Ace Makmur).

Dinas Teknis & Kewilayahan: Kadis Pariwisata Bulukumba (Sagika Yudha Lestari), Camat Bontobahari (Andi Husniar), Kades Ara (Mulyadi Salam, SH), serta Ketua BPD Desa Ara (H. Zainuddin).

Ada pelanggaran krusial yang membuat dokumen klaim tersebut rontok seketika:

Tanda Terima Ekspedisi Dicatut Jadi Izin Usaha: File 1000257400.jpg membuktikan secara nyata bahwa lembaran tersebut hanyalah Daftar Tanda Terima Surat Penerimaan Dokumen Permohonan, bukan Surat Keputusan (SK) Pemberian Izin Operasional pariwisata komersial. Menggunakannya sebagai dasar hukum penarikan retribusi adalah bentuk pembodohan publik yang fatal.

Aroma Busuk Gurita Pungli: Lembar tanda terima ekspedisi instansi itu diduga kuat sengaja “dijual” untuk meyakinkan publik seolah-olah penarikan duit tiket masuk itu sah berkedok logo yayasan. Faktanya, uang dari kantong wisatawan tersebut diduga diendus mengalir ke rekening sepihak yayasan tanpa masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi alias pungli murni.

Melawan Hukum dan PP Wisata: Adil Makmur menegaskan bahwa pengelola wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan asuransi jiwa. Nyatanya? Pihak yayasan justru diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah tentang wisatawan dan melawan hukum yang ada di Indonesia.

Jerat Pidana Mati Langkah, Administrasi Tak Bisa Tebus Nyawa!

Tragedi jatuhnya korban dari ujung papan kayu spot foto pada Minggu, 7 Juni 2026 lalu, menjadi bukti tak terbantahkan atas rapuhnya sistem keselamatan di Apparalang. Sehebat apa pun pengelola bersilat lidah, jerat pidana Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kini sudah mengunci posisi Ketua Yayasan tanpa celah untuk lolos.

Pernyataan Pedas Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur:

“Sebanyak apa pun tanda tangan instansi yang tertera di lembar ekspedisi tanda terima permohonan itu, hal tersebut sama sekali tidak bisa menghapus fakta hukum bahwa ada darah wisatawan yang tumpah akibat kelalaian pengelola! Kertas tanda terima surat tidak bisa menebus nyawa manusia. Legalitas klaim Kades Ara itu rontok total saat mereka memeras kantong pengunjung lewat karcis yayasan, tapi membiarkan mereka bertaruh nyawa tanpa proteksi keselamatan yang jelas!”

Menghitung Hari Menuju Status Tersangka: Desakan Sinkronisasi Total

Siasat pengembalian fakta menggunakan lembar ekspedisi ini dugaan DPK LIPAN Bulukumba secara tegas meminta dan mendesak tim penyidik Satreskrim Polres Bulukumba untuk melakukan sinkronisasi total terhadap 16 tanda tangan instansi yang diklaim sepihak oleh ketua yayasan tersebut.

Adil Makmur meminta APH mengaitkan benang merah antara lembar ekspedisi kertas itu dengan praktik pungutan liar (pungli) berkedok karcis yayasan serta kelalaian fatal yang mengakibatkan kematian tragis Elmi. Pihak lembaga menegaskan, klaim administrasi masa lalu tidak bisa mencuci dosa kelalaian operasional masa kini.

Begitu pemeriksaan sinkronisasi dokumen permohonan dan saksi 16 instansi dirampungkan pekan ini, Polres Bulukumba didesak untuk langsung menggelar perkara khusus demi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menyeret aktor utama di balik tragedi berdarah Apparalang ke balik jeruji besi sebagai Tersangka.(*)

Penulis: DPK Lipan Bulukumba

Lp: Kamaluddin

Pos terkait