Proyek Irigasi Rp10 Miliar DI Bontonyeleng Disorot LIPAN Bulukumba, Diduga Gunakan Material Ilegal

Oplus_131072

Bulukumba – Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bontonyeleng di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp10 Miliar yang baru saja diresmikan lewat peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada Kamis (18/6/2026), diduga kuat menggunakan material ilegal hasil pengerukan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa aktivitas melanggar hukum ini terjadi langsung di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat serta perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Celah Pelanggaran di Awal Proyek
Berdasarkan investigasi internal per 18 Juni 2026, pengerjaan fisik Paket I DI Bontonyeleng saat ini tengah berjalan. LIPAN Bulukumba memperingatkan bahwa momentum pengerjaan awal ini rawan dimanfaatkan oleh kontraktor maupun subkontraktor nakal untuk menyisipkan material ilegal demi memangkas biaya operasional secara sepihak.

Indikasi Pidana Minerba dan Tipikor
Penggunaan batu dan pasir ilegal hasil kerukan sungai tanpa izin resmi dinilai menabrak regulasi nasional:

UU Minerba: Melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait penambangan liar dan penadahan material tanpa izin resmi (IUP/IPR/SIPB).

Potensi Tipikor: Proyek ini didanai uang negara. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), material wajib diambil dari kuari resmi yang taat Pajak Galian C. Penggunaan material ilegal mengarah pada manipulasi laporan (mark-up keuntungan) yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.

Tragedi Kontradiktif: Proyek Irigasi Dibangun dari Rusaknya Sawah Petani

LIPAN Bulukumba menilai jalannya proyek DI Bontonyeleng ini sama sekali tidak selaras dan kontradiktif. Di satu sisi pemerintah membangun infrastruktur pengairan, namun di sisi lain terjadi pembiaran penggunaan material yang dikeruk dari tambang liar di DAS Balantieng.

Dampak pengerukan liar tersebut sangat fatal. Bencana banjir bandang telah merusak bentang alam hingga jalur alami sungai berpindah rute ke ceruk bekas tambang, menghancurkan irigasi eksisting.

Sebagai bukti nyata, lahan pertanian di wilayah Panggilingan, Desa Longrong, Kecamatan Ujung Loe seluas 178 hektare kini telah gagal kelola total. Jika penambangan liar ini terus dibiarkan, kurang lebih 1.000 hektare lahan pertanian milik kelompok tani (Gapoktan) lainnya kini berada di ujung tanduk dan terancam gagal panen masal.

Adil Makmur melayangkan kritik menohok kepada Gubernur Andi Sudirman dan Kepala Dinas PSDA Sulsel, Astina Abbas.

“Bagaimana pola pikir pelaksanaan DI ini? Jalannya proyek tidak selaras. Kami mendukung penuh infrastruktur pengairan, namun kami mengutuk keras jika proyek 10 Miliar ini dibangun memakai material hasil merusak sungai penyuplai air petani di tempat lain. Penegak hukum harus bertindak tegas!” cetus Adil.

Sikap & Desakan DPK LIPAN Bulukumba:

Tangkap Pelaku: Desak kepolisian mengusut dan menangkap kontraktor/subkontraktor pengguna material galian C ilegal.

Tegakkan Hukum: Kecam regulasi lingkungan yang tumpul di hadapan mafia proyek.

Audit Total: Desak Gubernur Sulsel segera memerintahkan Inspektorat mengaudit keseluruhan aspek proyek ini.

Tuntut Transparansi PSDA: Mendesak Dinas PSDA Sulsel membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta kejelasan asal-usul kajian material yang digunakan.

Tutup Tambang Liar: Hentikan total tambang liar di DAS Balantieng untuk menyelamatkan 178 hektare lahan gagal kelola di Panggilingan dan 1.000 hektare lahan tani yang terancam.(*)

Pos terkait