Bulukumba – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah aparat desa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana desa Tahun Anggaran 2025 yang nilainya ditaksir mencapai Rp205 juta.
Pada Kamis (25/6/2026), penyelidik Kejari Bulukumba memanggil Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Bulolohe guna mengumpulkan keterangan awal dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang disampaikan ke Kejari Bulukumba pada pertengahan April 2026. Dugaan tersebut kemudian memantik perhatian masyarakat dan berbagai elemen sipil yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
Desakan itu semakin menguat setelah puluhan massa yang tergabung dalam Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa (23/6/2026). Dalam aksinya, massa meminta penyidik segera mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe Tahun Anggaran 2025 secara transparan dan profesional.
Koordinator Aksi KKR Bulukumba, Arie M. Dirgantara, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut menemukan titik terang.
“Kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe sejak pertengahan April 2026. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta transparan,” ujar Arie.
Menurut Arie, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya menyangkut penggunaan dana desa, tetapi juga adanya indikasi pengalihan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Kami berharap tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba dapat mengusut tuntas dugaan pengalihan dana desa ke rekening pribadi. Jika benar terjadi, maka harus diungkap secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzaki, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Bulolohe sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Hari ini bendahara dan sekretaris desa sudah dipanggil,” kata Ahmad Muzaki melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidik juga berencana meminta keterangan Kepala Desa Bulolohe serta bendahara yang menjabat pada Tahun Anggaran 2025 guna melengkapi rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Kejari Bulukumba dalam mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Lp: Kamaluddin










