Modus Tak Biasa! Pria Berkedok Perempuan Bobol Kios di Bulukumba, Resmob Bekuk Pelaku dalam 48 Jam

Oplus_131072

Bulukumba – Modus penyamaran dengan mengenakan kerudung untuk mengelabui warga dan kamera pengawas (CCTV) ternyata tak mampu menyelamatkan seorang pria berinisial TR (40) dari kejaran aparat kepolisian. Kurang dari 48 jam setelah diduga membobol sebuah kios di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, terduga pelaku berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bulukumba.
TR, yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh tim yang dipimpin Aiptu Muh. Usman.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik kios berinisial SR (35) yang kehilangan dua dus besar rokok berbagai merek serta uang tunai jutaan rupiah setelah kios miliknya di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, dibobol pada Rabu (24/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam kios setelah merusak gembok pintu menggunakan besi pencungkil.
“Pelaku diduga mengambil dua dus besar rokok berbagai merek dan uang tunai yang berada di dalam kios. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah,” ujar AKP Andi Imran Hamid.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim URC Resmob dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku meski yang bersangkutan berusaha menyamarkan identitasnya dengan mengenakan jilbab agar tampak seperti perempuan.
Setelah keberadaannya diketahui, petugas bergerak cepat dan mengamankan TR tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas cokelat, satu batang besi pencungkil, dua obeng, satu lembar jilbab hijau yang diduga digunakan saat beraksi, lima bungkus rokok merek Twiz, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui membobol kios dengan cara mencungkil pintu. Ia juga mengaku telah menjual sebagian rokok hasil curian di wilayah Kota Palopo. Uang dari hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik kini masih memburu sisa barang bukti yang telah dijual sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Bulukumba maupun daerah sekitarnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelaku,” kata AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, TR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bulukumpa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan tempat usaha dan lingkungan dengan memasang kunci pengaman tambahan maupun kamera pengawas (CCTV), serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait