Bulukumba – Pernyataan Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Bulukumba yang menyebut Kecamatan Kajang sebagai wilayah dengan peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Bulukumba memicu gelombang kritik. Kalangan pemuda Kajang menilai pernyataan tersebut terlalu serius untuk disampaikan tanpa disertai data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Mengatasnamakan pemuda Kajang, Suandi Bali meminta GANN tidak berhenti pada narasi atau klaim di ruang publik, melainkan membuka secara transparan dasar yang digunakan hingga menyimpulkan Kajang sebagai wilayah dengan peredaran narkoba terbesar.
“Kalau memang ada data resmi, silakan buka kepada publik. Sebutkan sumbernya, metode pengumpulannya, indikator penilaiannya, serta periode datanya. Jangan sampai masyarakat menerima sebuah kesimpulan tanpa mengetahui dasar yang melahirkannya,” ujar Suandi, Selasa (8/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan perjuangan yang wajib didukung semua pihak. Namun, ia mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan membangun stigma terhadap satu wilayah, apalagi jika dasar pernyataannya belum diketahui publik.
Suandi menilai pelabelan terhadap suatu daerah dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari rusaknya citra masyarakat hingga munculnya penilaian negatif terhadap warga yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Jika ada pelaku, proses hukum harus ditegakkan terhadap pelakunya. Tetapi jangan sampai satu kecamatan divonis oleh sebuah pernyataan yang belum dibuktikan secara terbuka. Kesalahan oknum tidak boleh menjadi beban seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta GANN Bulukumba mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyampaian informasi kepada publik, terlebih jika menyangkut reputasi suatu wilayah.
Di sisi lain, Suandi menegaskan bahwa masyarakat Kajang tidak pernah memberi ruang terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan pemuda Kajang siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memerangi narkoba. Tetapi kami juga meminta agar setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik berdiri di atas fakta yang dapat diverifikasi, bukan asumsi yang berpotensi melahirkan stigma,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GANN Bulukumba belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada GANN Bulukumba untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
Lp: Kamaluddin










