GUGURNYA PRAJURIT: 7 Ditetapkan Tersangka, Hukuman Mati atau Seumur Hidup Menanti Pelaku

Oplus_131072

TANGERANG SELATAN – Keadilan akhirnya tegak. Kabar menggembirakan sekaligus bukti keseriusan aparat: Polres Tangerang Selatan bersama jajaran TNI berhasil mengungkap tuntas kasus pengeroyokan sadis yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih.

Konferensi pers digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Jumat (24/7/2026), dihadiri langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, jajaran perwira tinggi TNI, Kejaksaan, dan puluhan awak media. Kehadiran pimpinan kedua institusi ini menegaskan satu hal: Tidak ada tempat persembunyian bagi siapa pun yang berani mencabut nyawa pengabdi negara.

“Kami sampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya untuk keluarga almarhum. Sejak detik pertama, tim kami bergerak tanpa henti, menyisir setiap jejak, karena kami tahu, Arif gugur dengan sangat tragis. Kami berjanji: TIDAK ADA KOMPROMI. Siapa pun pelakunya, wajib bertanggung jawab penuh di hadapan hukum!” tegas Kapolres dengan suara berwibawa.

Hasil kerja cepat dan solid, aparat berhasil mengamankan SELURUH 7 TERSANGKA. Tiga orang langsung ditahan di Polres Tangsel, sementara 4 lainnya berhasil dilacak dan diamankan lewat pengembangan, kini berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Bukti nyata kejahatan pun berhasil disita: senjata tajam yang dipakai, pakaian bernoda darah, handphone, hingga barang-barang milik korban.

Pos terkait