Aset Vital PLN Digasak Malam Hari, Polres Bone Ringkus Komplotan Pencuri & Penadah

Oplus_131072

BONE – Keberhasilan besar diraih kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil membongkar sindikat pencurian aset strategis milik PT PLN (Persero). Aksi kejahatan ini diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama dan satu penadah. Sementara empat orang lainnya yang terlibat telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dikejar habis-habisan.

Bermula dari Laporan Kejadian
Kasus ini terungkap setelah laporan dugaan pencurian di lingkungan Gardu Induk PLN yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Laporan disampaikan Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Gerak Cepat Tim URC Ungkap Jejak
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan tim pimpinan Kanit Resmob Aiptu Tahir melalui serangkaian penyelidikan teliti dan cepat.

Empat orang yang diamankan berinisial NBL (28), MK (40), ZND (47) – warga Kecamatan Mandai, Maros – diduga sebagai pelaku utama. Satu orang lagi adalah penadah berinisial JPR (40), warga Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Bone.

Modus: Survei Diam-diam Lalu Gasak
Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan pengintaian dan survei lokasi beberapa hari sebelumnya. Setelah yakin aman, mereka bergerak menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam dan berhasil membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium, komponen vital sistem kelistrikan gardu induk.

Barang Bukti Lengkap Diamankan
Polisi menyita barang bukti:
-36 unit baterai nikel kadmium
-Mobil Suzuki APV, dua unit pikap
-Linggis, tang potong, obeng, kunci pas, karung pengangkut

Jual Murah, Dampak Luar Biasa Besar
Ironisnya, aset bernilai miliaran itu dijual pelaku dengan harga sangat murah. Baterai laku Rp8,8 juta ke penadah, sementara kabel/logam lain terjual Rp5,3 juta di Maros.

“Nilai jualnya sangat kecil, tapi kerugiannya luar biasa besar. Tidak hanya nilai barang, tapi gangguan operasional dan risiko keselamatan kelistrikan yang ditimbulkan mencapai Rp3 miliar,” tegas AKP Alvin Aji.

4 Orang Masih Diburu
Penyidikan mengungkap keterlibatan lebih banyak orang. Keempat pelaku buron berinisial AT, RS, ML, AD kini resmi menjadi DPO.

“Kami terus memburu seluruh anggota sindikat dan jejaring penadah lainnya. Masyarakat yang tahu keberadaan DPO diminta segera lapor ke polisi,” tambahnya.

Saat ini empat tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.(***)

Pos terkait