BONE – Kisah pilu menimpa warga Dusun Cempae, Desa Bacu, Kecamatan Tonra bernama Tuo. Tanah warisan yang sudah dikelola dan dibayar pajaknya puluhan tahun, justru dikuasai paksa bahkan diduga dijual kepada pihak lain oleh orang yang tak berhak, selama lebih dari tiga tahun. Segala upaya damai dari desa hingga kepolisian selalu buntu, kini kasus ini disorot tajam elemen masyarakat.
Persoalan bermula tahun 2023, saat seorang bernama Raja meminta izin menanam pisang di lahan tersebut dan ditolak mentah-mentah. Namun tak lama kemudian, lahan itu tiba-tiba sudah ditanami tanpa sepengetahuan pemilik. Karena takut, Tuo awalnya diam saja. Namun dugaan penguasaan itu makin jauh: Raja diduga menjual dan menggadaikan sebagian lahan milik Tuo kepada orang lain tanpa surat izin sama sekali.
Bukti Kuat, Namun Klaim Sepihak
Lahan itu tercatat sah atas nama keluarga Tuo dalam SPPT, dan pajak selalu dibayar rutin setiap tahun. Namun dalam dua kali mediasi—baik di tingkat desa maupun di Polsek Tonra—Raja tetap ngotot mengaku pemilik, tapi tak pernah sekalipun menunjukkan bukti dokumen kepemilikan yang sah. Bahkan pada mediasi tingkat desa, pihak yang bersangkutan sama sekali tak hadir memenuhi undangan.
Selama tiga tahun itu, Tuo tak bisa menggarap lahannya sendiri. Kerugian materi yang diderita ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, dari hasil panen jagung dan komoditas lain yang seharusnya menjadi sumber hidupnya. Hingga hari ini, lahan itu masih dikuasai pihak yang sama.
Aktivis: Ini Bukan Sekadar Sengketa, Sudah Masuk Ranah Pidana
Menyikapi kebuntuan ini, Aktivis Senior Komite Konsolidasi Rakyat Sulsel Arie M. Dirgantara menegaskan: kasus ini tak boleh lagi dianggap sengketa biasa. “Berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku mulai Januari 2026, perbuatan menjual tanah orang lain dengan tipu muslihat sudah masuk dugaan penipuan Pasal 492, ancaman penjara maksimal 4 tahun. Begitu juga penyerobotan tanah memiliki aturan pidana tersendiri,” tegasnya.
Ia meminta Polres Bone segera turun tangan serius, jangan menunggu hingga meletus konflik fisik di tengah masyarakat. “Hak warga harus ditegakkan. Bukti kepemilikan sudah jelas, mediasi sudah diupayakan. Kini gilirannya aparat menegakkan hukum, jangan sampai warga merasa diabaikan,” pungkas Arie.
Keluarga Tuo menyatakan bersiap melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Bone dalam waktu dekat.(*)










