Bulukumba — Pelarian tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir Public Safety Center (PSC) berakhir di Kabupaten Bantaeng. Setelah diburu selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menemukan persembunyian mereka dan melakukan penangkapan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS (25), FW (20), dan AHT (22).
Ketiganya merupakan warga Lingkungan Tanah Kongkong, Jalan Situbaru, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap WY (40), seorang sopir PSC, yang terjadi di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Bentenge, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa itu diduga bermula dari persoalan yang terlihat sepele: adu mulut antara korban dengan seorang perempuan.
Namun situasi berubah drastis ketika seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor berhenti dan menegur korban. Pria tersebut disebut tidak terima melihat seorang
laki-laki bertengkar dengan perempuan.
Bukannya berakhir dengan teguran, pria tersebut justru kembali bersama sejumlah rekannya menggunakan dua sepeda motor.
Di sinilah situasi berubah menjadi aksi kekerasan.
Korban diduga dikeroyok secara bersama-sama. Bahkan, salah seorang terduga pelaku diduga menggunakan badik dan menikam korban satu kali hingga mengenai bagian perut sebelah kanan.
Setelah korban tersungkur akibat luka tersebut, para terduga pelaku diduga langsung melarikan diri.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Bergerak, Satu Pelaku Lebih Dulu Diciduk
Begitu mendapat informasi kejadian tersebut, personel URC Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat.
Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.20 WITA, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS (23) di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.
Namun tiga lainnya—MS, FW, dan AHT—masih berhasil meloloskan diri.
Pelarian mereka ternyata tidak berlangsung lama.
Jejak Buronan Terendus di Bantaeng
Enam hari setelah kejadian, Rabu (26/8/2026), polisi memperoleh informasi bahwa ketiga terduga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
Sekitar pukul 17.30 WITA, personel URC Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., bergerak menuju Bantaeng.
Kapolsek didampingi Wakapolsek IPDA Muh. Ikhsan S., S.H. dan Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos.
Setibanya di Bantaeng, polisi berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bantaeng.
Perburuan pun dilakukan.
Sekitar pukul 23.45 WITA, persembunyian ketiganya berhasil ditemukan.
MS, FW, dan AHT akhirnya tidak berkutik dan diamankan polisi.
Ketiganya kemudian dibawa ke Posko Tim URC Resmob Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi penganiayaan.
Badik Diduga Jadi Senjata Penikam
Kapolsek Ujung Bulu mengungkapkan, MS diduga mengakui dirinya sebagai orang yang melakukan penikaman terhadap korban.
“MS mengakui bahwa dirinya yang melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah badik, sementara tiga pelaku lainnya berperan memukul korban,” ungkap IPTU Rudi.
Polisi juga berhasil mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.
Motif sementara diduga dipicu rasa tidak terima setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang bahkan tidak dikenal para terduga pelaku.
Empat Terduga Pelaku Kini Sudah Diamankan
Dengan tertangkapnya MS, FW, dan AHT, polisi memastikan seluruh empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
Namun proses hukum belum berhenti. Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku, peran masing-masing, serta seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Kapolsek Ujung Bulu menegaskan keempat terduga pelaku kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan yang bermula dari adu mulut dapat berubah menjadi perkara pidana serius ketika diselesaikan dengan kekerasan dan senjata tajam.
Dari Bulukumba hingga Bantaeng, polisi akhirnya menutup ruang pelarian para terduga pelaku. Satu per satu dibekuk, seluruhnya kini berhadapan dengan proses hukum.
Lp: Kamaluddin










