SERANG — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (8/10/2026) memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka dan aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara serius.
Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., melaporkan sejumlah persoalan belanja pemerintah, mulai dari pembayaran pajak kendaraan roda empat hingga pengadaan televisi, mebel, dan laptop.
Laporan tersebut menempatkan dua pihak dalam sorotan publik: pemerintah daerah sebagai pengelola anggaran dan Kejati Banten sebagai institusi yang diharapkan menelaah pengaduan sesuai kewenangannya.
Persoalannya bukan semata-mata adanya laporan masyarakat. Yang lebih penting ialah bagaimana pemerintah menjelaskan penggunaan anggaran yang dipertanyakan dan bagaimana aparat penegak hukum menguji setiap dugaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Jangan Diam Ketika Anggaran Publik Dipertanyakan
Pengelolaan anggaran daerah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara transparan, tertib, dan akuntabel. Setiap pengeluaran wajib memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika belanja pemerintah dilaporkan karena diduga mengandung ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi yang konkret. Masyarakat tidak cukup hanya menerima pernyataan umum bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Dalam laporan LSM KPK-RI Banten, pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat menjadi salah satu poin yang dipertanyakan. Pelapor menyebut terdapat kendaraan berstatus sewa yang melibatkan pihak ketiga.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui kontrak sewa, ketentuan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, serta bukti transaksi dan pertanggungjawaban anggaran.
Status kendaraan sewa tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, dasar pembebanan biaya kepada anggaran daerah tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Pemerintah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mengenai uang publik tanpa jawaban yang jelas. Keterbukaan dokumen sesuai ketentuan dan penyampaian klarifikasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pengadaan Barang Harus Diuji, Bukan Sekadar Dicatat dalam Laporan
Selain pajak kendaraan, pengaduan tersebut menyoroti pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.
Aspek yang perlu diverifikasi mencakup kebutuhan pengadaan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, jumlah barang, proses pemilihan penyedia, bukti penerimaan, pencatatan aset, serta kesesuaian pembayaran dengan realisasi di lapangan.
Pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai aturan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti yang memadai.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut merupakan tindak pidana. Namun, belum terbuktinya dugaan juga bukan alasan untuk mengabaikan pengaduan yang patut ditelaah.
Kejati Banten Dituntut Memberikan Kejelasan, Bukan Membiarkan Publik Menunggu
Setelah laporan diserahkan, perhatian kini tertuju kepada Kejati Banten.
Masyarakat berhak berharap agar setiap pengaduan yang masuk ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Kejaksaan diharapkan menelaah dokumen yang disampaikan pelapor, meminta klarifikasi pihak terkait apabila diperlukan, serta menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penelaahan dan kewenangannya.
Ukuran penanganan yang profesional bukanlah seberapa cepat seseorang dinyatakan bersalah, melainkan seberapa cermat dugaan diuji, bukti diperiksa, dan keputusan diambil sesuai hukum.
Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., menyatakan pihaknya menyerahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” ujar Aqil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelapor berharap memperoleh kesempatan memberikan keterangan tambahan. Namun, status penanganan laporan dan langkah yang telah dilakukan kejaksaan perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Banten.
Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Apabila laporan masih dalam tahap penelaahan, informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai proses tersebut akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat, dengan tetap menghormati kerahasiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah dan Kejaksaan Sama-Sama Memiliki Tanggung Jawab kepada Publik
Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan anggaran dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kejaksaan harus menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional dalam menilai laporan yang diterima.
Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.
Disdikbud Kota Tangerang Selatan perlu memberikan tanggapan mengenai substansi pengaduan, terutama dasar pembayaran pajak kendaraan dan dokumen pengadaan barang yang dipersoalkan. Kejati Banten juga perlu memberikan konfirmasi mengenai status laporan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelaahan yang jelas dapat mencegah berkembangnya spekulasi. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, penanganan harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan pengelolaan anggaran yang transparan, penjelasan pemerintah yang dapat diuji, dan penegakan hukum yang bekerja berdasarkan bukti.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Setiap laporan wajib ditelaah sesuai prosedur. Dan setiap kesimpulan hukum wajib berdiri di atas bukti, bukan tekanan ataupun asumsi.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak pelapor. Konfirmasi resmi dari Disdikbud Kota Tangerang Selatan dan Kejati Banten masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi: Laporan masyarakat bukan bukti bahwa tindak pidana korupsi atau kerugian negara telah terjadi. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan yang sah. Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab.(***)










