Setelah warung pangkep disegel dan dibuka kembali, Andi Saiful desak bapenda bulukumba buka data pajak:jangan cuma berani menindak, transparansi juga dituntut

Oplus_131072

Bulukumba — Penyegelan Warung Makan Pangkep di Jalan Jenderal Sudirman oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai sorotan. Aktivis kemasyarakatan Bulukumba, Andi Saiful, mendesak pemerintah daerah tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi juga membuktikan transparansi dan konsistensi dalam pengawasan pajak seluruh usaha kuliner di daerah tersebut.

Ia secara khusus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba membuka informasi mengenai target, realisasi penerimaan, serta mekanisme pengawasan pajak restoran dan usaha kuliner lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Menurut Andi Saiful, penindakan terhadap satu usaha tidak boleh memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam memperlakukan pelaku usaha lainnya. Publik perlu memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak berkembang persepsi bahwa penegakan aturan hanya tegas terhadap pihak tertentu.

“Kalau pemerintah berani menyegel sebuah warung di ruang publik, pemerintah juga harus berani menjelaskan bagaimana pengawasan pajak dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tindakan penertiban, tetapi tidak mendapatkan penjelasan tentang konsistensi pengawasan terhadap usaha-usaha lainnya,” tegas Andi Saiful kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Jangan Sampai Penegakan Aturan Memunculkan Dugaan Tebang Pilih

Andi Saiful menilai, penegakan aturan perpajakan daerah harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penindakan, prosedur yang ditempuh, serta ketentuan yang menjadi landasan penyegelan Warung Makan Pangkep.

Di sisi lain, ia meminta Bapenda Bulukumba memastikan bahwa pengawasan terhadap kewajiban pajak tidak hanya berfokus pada usaha yang sedang menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai muncul kesan pemerintah hanya sigap ketika sebuah kasus menjadi viral. Pengawasan pajak seharusnya berjalan rutin, bukan baru terlihat ketika persoalan mencuat ke permukaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk membela pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya, sementara pemerintah berkewajiban menegakkan aturan secara adil dan berdasarkan ketentuan hukum.

Namun, menurutnya, pemerintah juga harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara konsisten, bukan berdasarkan popularitas kasus atau tekanan opini publik.

Bapenda Diminta Jelaskan Data Penerimaan Pajak

Andi Saiful merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9, yang mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi tertentu secara berkala.

Ia meminta Bapenda Bulukumba menjelaskan informasi apa saja yang dapat dibuka kepada masyarakat, terutama terkait target dan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor makanan dan minuman.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana sektor restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan hanya bicara penertiban. Publik juga membutuhkan gambaran yang jelas tentang target penerimaan, realisasi pajak, dan hasil pengawasan. Berapa targetnya, berapa realisasinya, dan apa langkah pemerintah ketika ditemukan ketidakpatuhan? Itu yang perlu dijelaskan,” katanya.

Ia juga meminta agar informasi disajikan melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web, media sosial resmi, atau laporan publik yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Meski demikian, Andi Saiful menekankan bahwa keterbukaan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan perpajakan, perlindungan data, serta informasi yang secara hukum tidak dapat diumumkan kepada publik.

Karena itu, ia mendorong Bapenda membuka data agregat penerimaan, target, realisasi, dan hasil pengawasan yang dapat dipublikasikan secara sah, sekaligus menjelaskan mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan dugaan ketidakpatuhan.

Jangan Biarkan Pengusaha Taat Pajak Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Menurut Andi Saiful, konsistensi pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia menilai, ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Sebaliknya, sistem pengawasan yang transparan, terukur, serta disertai prosedur keberatan dan pengaduan yang jelas dapat memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Pengusaha yang taat jangan sampai merasa perjuangannya memenuhi kewajiban tidak dihargai, sementara pengawasan terhadap pelaku usaha lain tidak jelas. Pemerintah harus memastikan aturan berlaku berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa yang sedang menjadi sorotan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Bulukumba menjelaskan standar pemeriksaan dan penindakan pajak, termasuk tahapan teguran, kewajiban yang harus dipenuhi, serta dasar hukum yang memungkinkan suatu usaha dikenai tindakan administratif.

Pemkab Bulukumba Ditantang Membuktikan Transparansi

Andi Saiful berharap polemik penyegelan Warung Makan Pangkep menjadi momentum bagi Pemkab Bulukumba untuk mengevaluasi tata kelola pengawasan pajak daerah.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari tindakan penertiban yang terlihat di depan umum, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan PAD, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya tampil ketika melakukan penindakan. Tunjukkan pula hasil pengawasan, capaian penerimaan, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Kalau aturan ditegakkan secara konsisten dan informasi dibuka sesuai hukum, ruang bagi kecurigaan publik bisa dipersempit,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Bapenda Bulukumba dalam materi yang diterima redaksi mengenai permintaan pembukaan data tersebut. Karena itu, penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai kebijakan transparansi, pengawasan pajak usaha kuliner, serta dasar tindakan terhadap Warung Makan Pangkep masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

Pesan Andi Saiful jelas: penegakan aturan harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Pemerintah berhak menindak pelanggaran berdasarkan hukum, tetapi masyarakat juga berhak meminta penjelasan mengenai kinerja pengelolaan pajak daerah melalui informasi yang memang terbuka untuk publik.

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait