Bantaeng — Mobil tangki bernomor polisi DD 8931 UF yang mengangkut 5.000 liter BBM dihentikan di kawasan KIBA, Kabupaten Bantaeng. Sorotan muncul setelah surat jalan mencantumkan tujuan Bandara Lama Sultan Hasanuddin, sementara dokumen lainnya mengarah ke PT Bosowa Beton Bantaeng. Sopir berdalih surat jalan tertukar.
Lebih jauh, muncul dugaan BBM jenis solar tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba. Dugaan ini mendesak ditelusuri untuk memastikan asal pasokan, jenis BBM, serta legalitas distribusinya.
Tomo, perwakilan LSM LIRA Bantaeng, menegaskan aparat tidak boleh berhenti pada alasan administratif tanpa pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan hanya menerima alasan surat tertukar. Pastikan ke mana BBM sebenarnya dikirim dan dari mana asalnya. Semua harus dibuktikan, bukan sekadar dijelaskan,” tegasnya.
Senada, Rusdi dari LAIN-RI mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng mengusut tuntas perkara tersebut sebelum mengambil keputusan terhadap kendaraan.
“Jangan dilepas sebelum semuanya jelas. Periksa dokumen, telusuri asal BBM, dan pastikan apakah ini solar industri atau subsidi. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan,” tegas Rusdi.
Ia juga meminta keterlibatan PT Rezky Energi Abadi diklarifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan kepastian asal maupun jenis BBM tersebut. Publik menanti ketegasan aparat agar kasus ini tidak berhenti pada dalih surat tertukar, melainkan terungkap berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.(***)










