BATAM – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berusia 27 tahun. Namun, jaminan kebebasan pers yang diatur di dalamnya belum sepenuhnya menjawab persoalan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aturan yang kurang memadai, melainkan pada implementasi dan penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.
Sikap AJI ini menjadi sorotan di tengah masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas. Ketika wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, atau tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik, keberadaan undang-undang harus dibuktikan melalui penanganan hukum yang nyata, bukan sekadar jaminan di atas kertas.
Nany menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri rangkaian Festival Media Selat Malaka di Batam, 19–21 September 2026.
Menurutnya, UU Pers telah menyediakan landasan hukum untuk melindungi kemerdekaan pers. Karena itu, persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah keseriusan dalam menerapkan ketentuan yang sudah tersedia.
“Karena di dalam UU Pers sudah jelas, yang menghalang-halangi jurnalis harus mendapatkan hukuman. Itu bagian dari pidana. Yang jadi masalah itu implementasinya. Sejauh mana mau mengimplementasikan itu?” tegas Nany.
AJI Tak Setuju UU Pers Direvisi dalam Situasi Saat Ini
Nany secara tegas menyatakan AJI Indonesia belum menyetujui revisi UU Pers dalam kondisi pemerintahan saat ini. Baginya, undang-undang tersebut merupakan salah satu fondasi penting reformasi yang harus dijaga demi mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi.
AJI juga mengingatkan agar wacana memasukkan berbagai pengaturan baru, termasuk soal kesejahteraan jurnalis, tidak menjadi pintu masuk bagi perubahan yang justru berpotensi menggerus kemerdekaan pers.
Sikap tersebut bukan berarti persoalan kesejahteraan jurnalis tidak penting.
Namun, perubahan terhadap regulasi yang menjamin kebebasan pers perlu dicermati secara hati-hati agar tidak mengurangi independensi media maupun perlindungan terhadap wartawan.
Bagi AJI, memperbaiki pelaksanaan aturan yang sudah ada menjadi persoalan yang tidak kalah mendesak dibandingkan membicarakan revisi undang-undang.
Jangan Biarkan Perlindungan Pers Berhenti di Atas Kertas
Persoalan ini menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu ujian penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Sebab, undang-undang yang menjamin kemerdekaan jurnalistik tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila dugaan kekerasan dan penghalangan kerja wartawan tidak ditangani secara profesional.
Aparat penegak hukum dituntut menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dapat berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan bukanlah pihak yang seharusnya dibungkam hanya karena pemberitaannya memuat kritik atau mengungkap persoalan yang tidak menyenangkan pihak tertentu. Kritik dan kontrol publik merupakan bagian penting dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Pada saat yang sama, setiap perkara tetap harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, dengan menjamin hak semua pihak.
Pernyataan AJI menyampaikan pesan yang jelas: jangan terburu-buru mengubah undang-undang ketika persoalan penerapannya sendiri belum terjawab. Perlindungan terhadap jurnalis harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, bukan berhenti sebagai janji dalam regulasi.
Sebab, ketika kebebasan pers terancam dan dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak ditangani secara serius, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi jalannya kekuasaan.(***)










