BULUKUMBA — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang tahanan di dalam sel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba. PMII menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
PMII Bulukumba menilai bahwa peristiwa kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di dalam ruang tahanan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Terlebih, tempat penahanan semestinya menjadi ruang yang berada dalam pengawasan aparat dan menjamin keselamatan setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Ketua PC PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi perhatian utama dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Kami mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh, seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut PMII Bulukumba, pengungkapan kasus ini tidak cukup hanya dengan menetapkan pihak yang diduga melakukan kekerasan. Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian, penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, serta memastikan tidak ada fakta penting yang ditutupi dalam proses penyidikan.
Selain itu, PMII Bulukumba meminta agar pengawasan terhadap tahanan di lingkungan kepolisian dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan, pelanggaran prosedur, atau faktor lain yang memungkinkan terjadinya kekerasan di dalam ruang tahanan.
PMII juga menekankan bahwa apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian anggota kepolisian, penanganannya harus dilakukan secara objektif sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tuntutan masyarakat. Kami meminta proses penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel, serta keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan hak-hak mereka,” lanjutnya.
Bagi PMII Bulukumba, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia harus tetap dijamin, termasuk bagi seseorang yang sedang berstatus sebagai tahanan. Status hukum seseorang tidak menghapus haknya untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan martabat kemanusiaannya.
PMII Cabang Bulukumba menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Organisasi mahasiswa ini berharap penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lp: Kamaluddin










