Makassar – Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel dengan beberapa tuntutan keras, Copot Kanit Reskrim, Copot Kapolsek Kajang dan Evaluasi total Jajaran Polres Bulukumba.
Kasus kematian tahanan berinisial HR alias AN di Mapolsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Dalam konteks hukum dan disiplin kepolisian, kelalaian petugas jaga (human error/negligence) dalam kasus kematian tahanan di Polsek Kajang ini berfokus pada kegagalan menjalankan prosedur pengawasan (SOP) secara berkala.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, HR alias AN meninggal dunia di lingkungan Mapolsek Kajang pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah sebelumnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencurian telepon genggam. Meski dalam laporan awal disebutkan korban meninggal akibat gantung diri, penyebab pasti kematian tetap perlu dipastikan melalui penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Peristiwa ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak kepolisian, termasuk mengenai prosedur pengawasan terhadap orang yang berada di lingkungan kantor polisi, guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.
Menurut Jenderal Lapangan Supardi kasus ini harus segera di Usut tuntas karna klarifikasi awal oleh Polsek kajang mengatakan bahwa kasus ini diduga karena korban bunuh diri (gantung diri), namun setelah mendalami kasus kematian tersebut ada saksi mata yang mengungkap bahwa korban diduga dianiaya oleh oknum Polsek Kajang Maka dari itu kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas penyebab Kematian tahanan di Polsek Kajang, secara transparan, menyeluruh, objektif dan profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Hadirnya kami dari aliansi pemerhati Hukum Sulsel sebagai sosial kontrol, yang dimana kami hadir menyikapi bagaimana supremasi hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu sekalipun ada oknum yang diduga menjadi penyebab Kematian tahanan maka harus tetap di tindak sesuai aturan yang berlaku serta diusut secara transparan dipublik, gerakan hari ini tidak akan berakhir sampai benar-benar tuntas dimana Proses Kode Etiknya di Usut Sampai di lakukan PTDH dan Proses Pidananya di Usut sampai dengan di Jatuhi Vonis Di Pengadilan”
Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel menegaskan bahwa kematian tahanan di Polsek Kajang tidak boleh berhenti pada klarifikasi awal yang menyebut korban diduga meninggal akibat bunuh diri. Adanya keterangan saksi mata yang mengungkap dugaan penganiayaan harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional demi mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
AKP Gunawan dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim terkait perkembangan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang. Ia berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menghalangi atau menutup-nutupi penanganan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan Akan terus melakukan Kordinasi kepada Satreskrim Polda Sulawesi Selatan mengenai Perkembangan Kasus Kematian Tahanan di Rutan Polsek Kajang, Ia juga Menyampaikan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut tanpa ada yang di tutup tutupi, Bahkan jika ada yang berani mencoba menutup-nutupi atau menghalang -halangi proses penegakan hukum maka juga akan di proses secara hukum”. Ungkap AKP Gunawan Perwira Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan.
Komitmen Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan penanganan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menanti tindak lanjut penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
langkah awal yang dilakukan Propam Polda Sulawesi Selatan dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap tiga personel Polsek Kajang menjadi bagian dari proses pendalaman dugaan pelanggaran etik dan kelalaian dalam kasus kematian tahanan. Publik kini menanti transparansi proses pemeriksaan serta pengungkapan fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran etik maupun pidana dalam peristiwa tersebut.
Terpisah Salah satu perwakilan Iptu dari Propam Polda Sulawesi Selatan juga menyampaikan bahwa telah di lakukan Langkah awal untuk mengungkap pelanggaran etik hingga kelalaian yang terjadi di Polsek Kajang, Dimana sudah ada tiga orang Aparat Polsek Kajang yang telah di Beri Sanksi Patsus (Penempatan Khusus) untuk mendalami dugaan penganiayaan atau Pembunuhan terhadap Salah satu Tahanan Rutan Polsek Kajang.
Bagi Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel, kasus ini bukan sekadar persoalan kematian seseorang di lingkungan kepolisian, melainkan ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi. Publik kini menanti hasil penyelidikan yang mampu menjawab pertanyaan mengenai penyebab kematian korban, mengungkap fakta secara utuh, dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti bersalah.(*)










