Bulukumba – Persoalan uang partisipasi Maulid senilai Rp10.000 berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban mengaku dipukul di pekarangan rumahnya sendiri, di hadapan suami dan anak-anaknya.
Peristiwa yang dialami Rosmawati (42), warga Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, kini menjadi sorotan. Ia mendesak Polres Bulukumba segera menindaklanjuti laporannya dan mengambil langkah hukum terhadap perempuan berinisial D yang dilaporkannya terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Persoalan Rp10 Ribu, Mengapa Berujung Kekerasan?
Menurut pengakuan Rosmawati, perselisihan bermula dari persoalan uang partisipasi kegiatan Maulid untuk siswa taman kanak-kanak (TK). Uang sebesar Rp10.000 itu disebut sempat menjadi perdebatan setelah korban menyampaikan persoalannya kepada salah seorang guru.
Perselisihan kemudian dikabarkan berlanjut melalui pesan suara dan unggahan status di media sosial. Tak lama berselang, perempuan berinisial D bersama seorang rekannya disebut mendatangi rumah korban di Jalan Butta Lolo, Desa Bonto Matene.
Rosmawati mengaku wajah sebelah kirinya dipukul menggunakan tangan kosong hingga membengkak. Ia juga menyebut rekannya mendorong dirinya dan melontarkan perkataan yang menyakitkan.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Namun, seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti oleh penyidik.
Laporan Sudah Masuk, Korban Menanti Ketegasan Polisi
Rosmawati telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bulukumba pada 26 September 2026 dengan nomor laporan STTLP/422/IX/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Korban meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat menyesalkan aksi kekerasan fisik ini, apalagi dilakukan di rumah kami sendiri dan disaksikan langsung oleh suami serta anak-anak. Kami meminta Kapolres Bulukumba dan jajaran penyidik bertindak tegas, memproses laporan kami secara transparan, serta segera mengamankan terduga pelaku,” demikian keterangan pihak pelapor, Kamis (15/10/2026).
Desakan ini menempatkan penanganan laporan tersebut dalam sorotan publik. Korban berhak memperoleh kepastian atas laporannya, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap berhak memberikan klarifikasi dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Pemeriksaan Dijadwalkan, Perkembangan Perkara Dinantikan
Berdasarkan keterangan pelapor kepada media ini, pemeriksaan terhadap Rosmawati dan sejumlah saksi dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pemeriksaan itu diharapkan mengungkap kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta bukti yang dapat memperjelas dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan belum diketahui. Keterangan resmi Polres Bulukumba dan tanggapan pihak terlapor masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Kini, yang dinantikan bukan sekadar janji penanganan, melainkan kejelasan proses hukum berdasarkan bukti. Polres Bulukumba diharapkan memberikan perkembangan perkara secara proporsional agar korban memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul kesan bahwa laporan dugaan kekerasan dibiarkan tanpa kejelasan.(*)
Lp:Kr Tompo










