Kutai Timur – Amarah yang dipicu cemburu berujung maut. Warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dibuat syok oleh aksi pembunuhan brutal yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri, Minggu (4/1/2026) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku berinisial RAI (29) dengan sadis menghabisi nyawa istrinya H (24) di sebuah toko pakaian di Jalan Poros SP 2, lokasi yang saat itu masih ramai pembeli. Tanpa belas kasihan, pelaku membacok dan menggorok leher korban menggunakan parang hingga korban tewas seketika di tempat kejadian.
Korban mengalami luka bacok parah di bagian siku kiri dan punggung, serta luka gorok di leher yang dilakukan sebanyak tiga kali, menandakan aksi brutal yang dilakukan dalam kondisi emosi tak terkendali.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto membenarkan peristiwa keji tersebut. Ia memastikan pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian beserta barang bukti.“Benar, telah terjadi pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku yang merupakan suami korban sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Kapolres, Minggu malam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa cemburu. Pelaku menaruh curiga karena korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Kecurigaan itu berubah menjadi amarah membabi buta.
Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban tengah menjaga kasir bersama seorang saksi. Pelaku datang dan mengajak korban berbicara di sudut toko.
Cekcok mulut pun pecah. Pelaku menuntut penjelasan soal keberadaan korban selama dua hari terakhir dan menuduh korban berselingkuh. Situasi memanas ketika korban mengakui sempat bertemu pria lain.“Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam. Parang sepanjang sekitar 60 sentimeter disembunyikan di balik jaket hoodie hitam yang dikenakannya,” jelas IPTU Sumartono.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku langsung mengeluarkan parang yang gagangnya dibungkus tisu, lalu menebas korban secara membabi buta hingga menggorok leher korban berulang kali di hadapan saksi dan pengunjung toko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu hoodie hitam, dan satu unit handphone milik korban. Jenazah korban dievakuasi ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk keperluan visum.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Wahau dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian, sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya kecemburuan dan emosi yang tak terkendali.(**)







