foto: ilustrasi
Bulukumba, Sulawesi Selatan — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Bulukumba memasuki fase krusial. Seorang pria berinisial AS (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya merupakan seorang aktivis perempuan berinisial SK (30), yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu sosial.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dinyatakan rampung dan diperkuat melalui gelar perkara.
“Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa (14/4/2026). Setelah dinyatakan lengkap pada Kamis (16/4/2026), AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulukumba,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang aktif memperjuangkan isu-isu sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
Lp: Kamaluddin







