HALSEL – Wacana penambahan panjang landasan pacu Bandara Oesman Sadik hingga mencapai 2.000 meter kembali memantik polemik. Pernyataan Kepala Bandara Oesman Sadik, Muhammad Hariddin, yang menyebut perlunya tambahan sekitar 350 meter dari kondisi eksisting, kini mendapat sorotan keras dari masyarakat pemilik lahan dan lembaga kontrol sosial, Rabu (14/1/2026).
Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Halmahera Selatan, Latif Al Argam Maruapey, SH, menegaskan bahwa rencana strategis tersebut tidak boleh hanya dibungkus narasi kepentingan penerbangan dan pembangunan infrastruktur semata.
“Yang paling mendasar harus dijawab terlebih dahulu adalah tanah dari mana? Jangan sampai negara membangun bandara megah di atas luka dan pengkhianatan terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Latif.
Berdasarkan penelusuran LSM Tamperak dan keterangan langsung keluarga pemilik lahan di sekitar bandara, rencana perluasan landasan pacu justru membuka kembali luka lama yang belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah.
Keluarga pemilik lahan mengaku pernah berada pada kondisi darurat kemanusiaan—orang tua dan istri sakit keras membutuhkan biaya pengobatan—namun tidak mendapat kepastian, apalagi bantuan, dari pemerintah. Ironisnya, di tengah situasi itu, mereka justru dijanjikan uang muka (DP) pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bentuk keseriusan negara.
“Janji itu tidak pernah terealisasi. Orang tua dan istri mereka meninggal dunia, sementara negara menghilang tanpa tanggung jawab,” ungkap Latif.
Pengalaman pahit tersebut, lanjut Latif, menjadi alasan utama penolakan keluarga pemilik lahan terhadap setiap wacana perluasan bandara. Mereka mempertanyakan legitimasi rencana tersebut, terutama ketika persoalan lama dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian hukum dan moral.
Pernyataan keluarga pemilik lahan yang menyebut, “Silakan lewat di atas langit, tapi kalau lewat di atas tanah kami, itu tidak akan pernah terjadi,” dinilai sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap ketidakadilan struktural.
“Ini bukan sikap emosional, tetapi ekspresi keputusasaan rakyat yang haknya diabaikan. Dalam hukum agraria, hak milik adalah hak tertinggi yang wajib dihormati negara,” tegasnya.
LSM Tamperak menilai, pernyataan Kepala Bandara Oesman Sadik terkait kebutuhan tambahan 350 meter landasan pacu harus disertai kejelasan sumber lahan, skema pembebasan, serta penyelesaian janji-janji lama yang belum dituntaskan. Tanpa itu, rencana tersebut hanya akan memicu konflik sosial baru.
Latif juga mendesak pemerintah daerah agar tidak berlindung di balik dalih proyek strategis nasional. Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari dialog terbuka, transparansi anggaran, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
“Pembangunan yang meminggirkan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban. Negara tidak boleh hadir hanya saat membutuhkan tanah, lalu absen ketika rakyat membutuhkan keadilan,” tandas Latif.
Jika persoalan lama terus diabaikan, Tamperak menilai penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan landasan Bandara Oesman Sadik adalah sesuatu yang tak terelakkan.
Sumber: Haji Yasin
Editor:Tim Redaksi







