Dugaan “Alphard Rp1,8 Miliar” Seret Nama Kapolres Bima Kota, Eks Kasat Narkoba Beberkan Aliran Dana Rp1 Miliar

BIMA KOTA – Pengakuan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memicu gelombang perhatian publik. Melalui kuasa hukumnya, ia membeberkan dugaan adanya tekanan dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait permintaan pembelian mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar.

Dalam keterangannya, Malaungi menyebut permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bila tidak dipenuhi. Situasi itu, klaimnya, membuatnya mencari jalan keluar dengan menjalin komunikasi dengan seseorang bernama Koko Erwin yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari komunikasi tersebut, muncul kesepakatan dana Rp1,8 miliar agar aktivitas peredaran narkoba tidak ditindaklanjuti. Namun, baru Rp1 miliar yang disebut terealisasi sebagai uang muka. Dana itu, menurut pihak kuasa hukum, ditransfer secara bertahap melalui rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari, masing-masing Rp200 juta dan Rp800 juta.

Pengakuan ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi strategis Kasat Narkoba dalam pemberantasan peredaran barang haram. Jika tudingan ini terbukti, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tudingan tersebut. Publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari Divisi Propam Polri maupun Mabes Polri guna memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif dan transparan.

Di tengah komitmen perang terhadap narkoba, kasus ini menjadi ujian serius: apakah institusi mampu membersihkan diri dari dugaan praktik “main mata” dengan pelaku kejahatan?

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.(***)

Pos terkait