Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), setelah rangkaian penyidikan yang bergulir sejak 2025.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya dan menegaskan seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji.“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.
Kasus ini mulai mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam tahap awal penyelidikan, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus semakin menguat ketika pada 9 Januari 2026 KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan itu sempat digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pada 11 Maret 2026 majelis hakim menolak gugatan tersebut sehingga status tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku.
Sementara itu, hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan ditolaknya praperadilan dan dinilai telah terpenuhinya alat bukti, KPK akhirnya memutuskan menahan Yaqut guna mempercepat proses penyidikan serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini langsung menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji—layanan strategis negara bagi jutaan umat Islam Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.(***)







