BULUKUMBA – Pernyataan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bulukumba, H. Naim Gani, yang mengajak masyarakat untuk menjaga stabilitas pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf, menuai reaksi keras dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa narasi stabilitas politik tidak boleh dijadikan “tameng” untuk menutupi berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.
Tantang Dasar Kajian dan Regulasi
Adil meminta H. Naim Gani menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai dasar regulasi dan kajian perencanaan yang diklaim telah berpihak pada rakyat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya diukur dari narasi politik, melainkan harus berbasis data akademis dan kepatuhan hukum.
“Kami menghormati hak politik setiap pihak. Namun, ketika menyatakan pembangunan berjalan baik, publik berhak bertanya: Apa dasar kajiannya? Bagaimana regulasinya? Jangan sampai opini publik digiring tanpa indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Adil kepada awak media.
Soroti Material Ilegal dan Kerusakan Lingkungan
LIPAN Bulukumba menyoroti adanya kontradiksi antara perencanaan pembangunan dengan realitas di lapangan. Adil membeberkan sejumlah temuan krusial yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, di antaranya:
Dugaan aktivitas tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng.
Pengambilan material dari pesisir Pantai Merpati yang diduga tidak sesuai prosedur.
Penggunaan material ilegal pada proyek-proyek strategis daerah.
Lemahnya pengawasan terhadap operasional alat berat di sejumlah titik sensitif lingkungan.
“Kalau bicara pembangunan, kita harus objektif. Jangan hanya memoles infrastruktur dan stabilitas, sementara dugaan pelanggaran lingkungan dan persoalan hukum diabaikan. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum,” cetusnya.
Kritik Adalah Bagian dari Demokrasi
Menanggapi ajakan menjaga stabilitas, LIPAN mengingatkan bahwa partisipasi dan kritik masyarakat dilindungi oleh UU No. 25 Tahun 2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adil menambahkan bahwa kritik bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan instrumen pengawas agar anggaran daerah digunakan secara efektif dan tidak merusak ekosistem lingkungan.
“Jangan sampai narasi persatuan dan stabilitas justru dipakai untuk membungkam suara kritis. Tidak ada yang menolak pembangunan, tapi pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik tambang ilegal maupun penggunaan material tak berizin yang merugikan daerah dalam jangka panjang,” tutup Adil.
Penulis:ketua DPD Lipan
Lp: Kamaluddin







