Diduga Beroperasi Lagi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Kembali Disorot Publik

TANGERANG – Dugaan beroperasinya kembali pabrik oli palsu di Kota Tangerang memicu sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kalisabi, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Jumat (13/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek aparat penegak hukum pada tahun 2024 karena memproduksi pelumas kendaraan bermotor palsu dengan meniru merek-merek ternama. Namun kini, aktivitas produksi diduga kembali berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai ketegasan penegakan hukum terhadap jaringan pemalsuan produk otomotif yang berpotensi merugikan konsumen.

Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah pekerja serta ribuan botol oli palsu yang meniru kemasan pelumas populer seperti Yamalube dan AHM Oil tipe MPX 1. Produk tersebut dipasarkan dengan kemasan yang sangat mirip dengan aslinya sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.

Salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut sempat diproses secara hukum dan menjalani persidangan. Namun putusan yang dijatuhkan hanya berupa hukuman penjara selama 10 bulan. Putusan itu dinilai sebagian kalangan belum memberikan efek jera, mengingat ancaman pidana dalam aturan yang berlaku dapat mencapai lima tahun penjara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi yang sebelumnya disebut sebagai tempat produksi oli palsu terlihat kembali berjalan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa jaringan produksi dan distribusi oli palsu tersebut masih aktif.

Selain di wilayah Cibodas, aktivitas serupa juga disebut-sebut terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Beberapa sumber menyebutkan jaringan distribusi oli palsu ini memiliki jalur pemasaran cukup luas, menyasar bengkel-bengkel kecil hingga penjual eceran.

Sejumlah aktivis masyarakat menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar kembali beroperasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak memberi ruang bagi praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Kerugian bagi Konsumen

Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan konsumen. Pelumas berkualitas rendah yang dikemas menyerupai produk asli berpotensi merusak mesin kendaraan.

Risiko ini semakin besar mengingat tingginya penggunaan sepeda motor di kalangan masyarakat. Banyak pengguna membeli pelumas di bengkel umum atau toko kecil tanpa mengetahui keaslian produk yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya pabrik oli palsu tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik pemalsuan yang merugikan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(***)

Pos terkait