150 Gram Sabu Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji, Aktivis Sorot Lapas Bollangi dan Desak Pengusutan Tuntas

Jeneponto — Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 150 gram oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari dalam Lapas Bollangi, memunculkan indikasi serius adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari balik jeruji besi.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP H. Andi Imran Hamid, dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (25/2/2026). Dalam keterangannya, polisi mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 150 gram bruto atau yang dikenal sebagai “tiga bal”.

“Dari hasil keterangan terduga pelaku, ia mengaku menerima sabu-sabu dari Lapas Bollangi dalam jumlah besar untuk kemudian diedarkan kembali dalam bentuk sachet besar,” ungkap AKP Andi Imran.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hukum dan HAM. Rachmat Hidayat, S.H., menilai pengakuan tersangka menjadi alarm serius terkait dugaan kuat keterlibatan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar kasus peredaran biasa. Ada indikasi jaringan besar yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Kapolres Jeneponto tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja,” tegas Rachmat.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh guna membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual dan jaringan yang lebih luas. Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas kriminalitas, melainkan menyentuh integritas sistem pemasyarakatan.

Sorotan juga diarahkan pada sistem pengamanan di Lapas Bollangi yang dinilai masih memiliki celah. Rachmat menegaskan perlunya evaluasi total terhadap pengawasan internal, termasuk potensi keterlibatan oknum.

“Kalau narkoba bisa keluar masuk lapas dengan leluasa, maka ada yang salah. Ini harus dibuka terang-benderang, termasuk jika ada oknum yang bermain,” ujarnya.

Lebih jauh, ia meminta sinergi lintas lembaga untuk mengusut kasus ini hingga ke akar, termasuk melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta Polres Jeneponto.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen pemberantasan narkoba secara menyeluruh tidak hanya di jalanan, tetapi juga di dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi pusat kendali kejahatan.(***)

Pos terkait