Bulukumba – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan, termasuk anak kandung korban sendiri.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026) menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim setelah menerima laporan warga.
Korban berinisial ID (61) ditemukan tidak bernyawa di sebuah gubuk penampungan rumput laut di area pesisir. Ia sebelumnya dilaporkan hilang selama beberapa hari hingga akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga.
Tim kepolisian yang turun ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari proses penyelidikan tersebut, mengerucut pada dua orang yang kemudian mengakui keterlibatannya.
Kedua pelaku berinisial ML (72), yang merupakan tetangga korban, serta SS (35), anak korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya. Motifnya dipicu oleh persoalan pribadi yang berujung dendam mendalam terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari, saat korban berada seorang diri di lokasi. Kedua pelaku mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Polisi menegaskan, tindakan tersebut tergolong kejahatan berat karena dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan ekstrem.
“Ini adalah tindak pidana serius dengan unsur perencanaan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan,” tegas Kapolres.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis konflik personal, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah tanpa kekerasan di tengah masyarakat.
Lp: Kamaluddin







