Jangan Mainkan Hukum di Laut!
Bulukumba — Penanganan kasus KMN Surya Indah 02 yang ditangkap kapal pengawas Orca 05 kini menuai kritik keras. Lambannya proses hukum dinilai memunculkan dugaan adanya permainan dan “masuk angin” dalam penanganan perkara yang kini berada di bawah pengawasan PSDKP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KMN Surya Indah 02 saat ini masih berada di PPI Bontobahari di bawah pengawasan PSDKP Wilker Bulukumba, sementara proses penanganannya disebut ditangani Satwas PSDKP Takalar. Namun hingga kini, status hukum kapal tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Bulukumba, Andis, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai keterlambatan itu justru memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
“Kalau sebuah kapal sudah diamankan tetapi penanganannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, publik tentu berhak curiga. Jangan sampai hukum di laut dipermainkan oleh oknum tertentu,” tegas Andis kepada media, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, aparat tidak boleh membiarkan perkara menggantung karena dapat menimbulkan asumsi adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Kami mencium adanya indikasi pengaturan dari dalam. Kalau benar ada upaya ‘main mata’ dalam kasus ini, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Andis menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut hingga ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) pusat apabila tidak ada langkah tegas dan transparan dari pihak terkait.
“Kami sudah mulai menjalin komunikasi dengan Ditjen PSDKP pusat. Jika penanganan kasus ini terus dibuat lamban tanpa alasan jelas, kami akan laporkan secara resmi. Jangan ada oknum aparat yang merasa kebal hukum lalu bermain-main dengan kewenangan,” katanya.
Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di daerah agar tidak muncul kesan adanya praktik tebang pilih.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan. Kalau memang ada pelanggaran, segera tetapkan status hukumnya secara terbuka. Jangan biarkan publik menilai ada drama pengamanan kapal yang ujung-ujungnya hilang tanpa kejelasan,” tambahnya.
Kasus KMN Surya Indah 02 kini menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat pesisir di Bulukumba. Mereka mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari aparat pengawasan perikanan demi menjaga wibawa penegakan hukum di sektor kelautan.(*)
Lp: Kamaluddin







