Jeneponto, Sulawesi Selatan – Sengketa kepemilikan rumah di Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kian memanas. Lembaga Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) secara tegas meminta pemerintah desa segera mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa guna mencegah konflik berkepanjangan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ramli Sutiyono bersama Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, saat mendatangi kediaman Kepala Desa Tombolo pada Senin (6/4/2026). Keduanya didampingi awak media untuk menuntut kejelasan sikap pemerintah desa terkait polemik tersebut.
“Objek sengketa ini harus segera dikosongkan untuk menghindari konflik yang lebih besar,” tegas Adil Makmur.
Dalam pertemuan itu, Ramli menegaskan dirinya memiliki dasar kepemilikan sah atas rumah dan lahan di Dusun Tombolo Selatan berdasarkan Surat Keterangan Hibah Nomor: 192/DT/VI/2015. Dokumen tersebut menyebutkan hibah dari Haping DG Tayang B. Goggo kepada Ramli Sutiyono B. Haping, yang telah ditandatangani para pihak, disaksikan aparat desa, serta dilegalisasi pemerintah desa.
Ramli menyatakan hibah tersebut diberikan langsung oleh orang tuanya sebelum meninggal dunia, sehingga menurutnya memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Dasar hukum saya jelas. Tidak ada alasan siapa pun melarang saya menempati atau mengklaim rumah tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak yang saat ini menempati rumah, yakni Sannai—suami almarhumah Dg Ngalusu—untuk segera mengosongkan lokasi. Namun, Sannai mengklaim rumah tersebut merupakan milik istrinya, meski belum menunjukkan dokumen pembanding yang setara.
Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Tombolo, Ruslan Rola, S.Pd bersama Babinsa Sertu Abdul Salam disebut akan menindaklanjuti dengan menemui pihak Sannai guna membahas pengosongan rumah beserta lahan di sekitarnya.
Namun, sikap tersebut menuai peringatan keras dari LIPAN. Adil Makmur menegaskan bahwa kepala desa harus tetap netral dan tidak mengambil langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami ingatkan, jangan ada tindakan di luar mekanisme hukum. Jika pengosongan dilakukan tanpa hasil mediasi resmi atau putusan hukum, itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, LIPAN juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum atau mediasi resmi guna menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, LIPAN membuka peluang membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke instansi pengawasan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi pemerintah desa dalam menjaga netralitas serta menegakkan prinsip keadilan di tengah masyarakat. Semua pihak diimbau menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak yang dapat memperkeruh situasi.







