Lidik Pro Soroti Kinerja Kejari Bulukumba: Penggeledahan Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar Dinilai Prematur

Bulukumba – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) melontarkan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam penanganan kasus dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar.

Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Muhammad Darwis, menilai tindakan penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kejaksaan terkesan prematur dan berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum.

Kritik Profesionalisme Penegakan Hukum

Menurut Darwis, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Namun, langkah-langkah di lapangan dinilai seolah telah mengarah pada kesimpulan adanya pelanggaran, padahal belum didukung hasil audit resmi.

“Seharusnya Kejari memastikan terlebih dahulu adanya temuan kerugian negara dari lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memiliki legitimasi penuh untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam suatu proyek,” tegasnya, Selasa (07/04).

Ia menekankan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara, kata dia, harus berbasis data dan fakta hukum, bukan sekadar dugaan yang diekspos secara masif.

Potensi Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Lidik Pro juga mengingatkan adanya risiko penurunan kepercayaan masyarakat apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sesuai prosedur. Terlebih, jika pada akhirnya tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Langkah penggeledahan ini membuat publik bingung. Jika nanti tidak terbukti, maka kredibilitas penegak hukum di daerah akan dipertanyakan,” lanjut Darwis.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Lidik Pro mendesak Kejari Bulukumba untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penanganan kasus. Beberapa poin yang disoroti antara lain:

  • Mengedepankan hasil audit resmi sebelum tindakan represif
  • Menjaga independensi dari potensi intervensi atau kepentingan tertentu
  • Membuka dasar hukum penggeledahan kepada publik secara jelas

“Penegakan hukum harus berkualitas dan terukur. Jangan sampai anggaran besar yang digunakan untuk pengusutan justru sia-sia akibat prosedur yang tidak matang,” tutup Darwis.

Kontak Media:
DPN Lidik Pro (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara)

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait