Kriminalisasi atau Penegakan Hukum? Alarm Kebebasan Pers di Sulsel Kian Nyaring

foto: istimewa 

Sulawesi Selatan — Ketika jurnalisme seharusnya berdiri sebagai pilar kontrol sosial, justru bayang-bayang kriminalisasi kini menghantui. Di Sulawesi Selatan, seorang jurnalis media Insan.News harus berhadapan dengan proses hukum di Polres Pangkep, memicu kekhawatiran serius tentang masa depan kebebasan pers di daerah.

Kasus ini bukan sekadar pemeriksaan biasa. Jurnalis tersebut telah dua kali dipanggil dan satu kali diperiksa oleh penyidik Satreskrim, terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan narkotika—isu yang jelas menyentuh kepentingan publik dan seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Alih-alih memperkuat transparansi, langkah aparat justru dinilai berpotensi membungkam suara kritis. LBH Suara Panrita Keadilan secara tegas menyebut proses ini janggal dan berbahaya bagi demokrasi.

Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime LBH, Akmaluddin, mengingatkan bahwa tindakan penyidik berpotensi melangkahi kewenangan Dewan Pers, yang semestinya menjadi pintu pertama dalam menilai sengketa pemberitaan.

“Jika produk jurnalistik langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme etik, maka ini preseden buruk. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, dan penilaian etik sebelum melangkah ke proses hukum. Jalur pidana hanya menjadi opsi terakhir, bukan instrumen utama.

Namun dalam kasus ini, pola yang muncul justru sebaliknya. Proses hukum berjalan lebih dulu, sementara mekanisme etik seolah diabaikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menekan kerja jurnalistik, terutama terhadap isu-isu sensitif.

Fenomena ini menjadi sinyal bahaya. Jika jurnalis mulai dikriminalisasi karena produk pemberitaan, maka fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan akan melemah. Publik pun berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan kritis.

Sorotan kini tertuju pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers. Akankah mereka menjaga marwah kebebasan pers, atau membiarkan preseden ini menjadi pintu masuk pembungkaman yang lebih luas?

Satu hal yang pasti: ketika jurnalis mulai takut menulis, maka demokrasi sedang berada di titik rawan.(***)

Pos terkait