Skandal Susu Gratis MBG: Berlabel “Tak Untuk Dijual”, Malah Dijual di Minimarket

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa sorotan tajam. Sebuah video viral mengungkap fakta mengejutkan: susu sekolah berlabel “gratis” dan “tidak untuk diperjualbelikan” justru ditemukan dijual bebas di minimarket dengan harga Rp4.000 per kemasan.

Produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. Namun, pihak perusahaan langsung angkat bicara dan membantah keras keterlibatan dalam praktik penjualan tersebut.

Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, menegaskan bahwa produk itu memang asli milik perusahaan, tetapi distribusinya bukan untuk jalur komersial. Hasil penelusuran internal menunjukkan adanya penyimpangan di tingkat pemasok.

“Faktanya produk kami ditemukan di minimarket, tapi itu bukan kami yang menjual. Ada pelanggaran di rantai distribusi,” tegas Helina, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, susu tersebut disalurkan melalui pemasok yang bekerja sama dengan dapur pelaksana MBG di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, oknum pemasok diduga menyalahgunakan distribusi dengan menjual produk bantuan tersebut ke pasar bebas.

Tak menunggu lama, Ultrajaya langsung mengambil langkah tegas: menghentikan kerja sama dan memutus pasokan ke pemasok yang terlibat.

“Pemasok yang menjual ke ritel sudah kami hentikan. Ke depan, tidak akan lagi mendapat suplai susu program,” ujarnya.

Seluruh produk yang sempat beredar pun telah ditarik dari rak penjualan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memproduksi susu maupun menjalin kontrak langsung dengan produsen.

“BGN tidak memproduksi susu. Pengadaan dilakukan oleh SPPG melalui pembelian di pasar,” jelasnya.

Kasus ini memantik kemarahan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dalam program strategis nasional tersebut. Bantuan yang seharusnya dinikmati siswa justru bocor ke pasar bebas.

Pemerintah kini didesak untuk bertindak cepat dan tegas, membenahi sistem distribusi serta menindak oknum yang bermain di balik program sosial, agar tujuan mulia MBG tidak ternodai oleh praktik curang.(***)

Pos terkait