SINJAI – Kebebasan pers kembali diuji. Aksi teror terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Muh. Said Mattoreang, wartawan Media TINDAK, diduga dihadang dan dibuntuti oleh orang tak dikenal (OTK) usai meliput aktivitas pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka.
Insiden ini memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang terusik atas pemberitaan terkait distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran, namun diduga disalahgunakan. Alih-alih memberikan klarifikasi, respons yang muncul justru berupa intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Tindakan pembuntutan dan penghadangan tersebut bukan sekadar ancaman personal, melainkan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, aktivitas peliputan dilindungi oleh undang-undang dan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap potensi penyimpangan.
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Sinjai mengecam keras peristiwa ini. Mereka menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah sinyal bahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.
“Jika jurnalis yang menjalankan tugasnya saja diteror, lalu bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka?” tegas perwakilan SMSI Sinjai.
SMSI mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan memperkuat praktik-praktik gelap di lapangan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers serta memberantas dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jika intimidasi terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi juga hak publik untuk tahu.
Ini bukan sekadar kasus teror. Ini adalah alarm keras bagi negara: lindungi jurnalis atau bersiap kehilangan transparansi.(*)







