Bulukumba – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mengguncang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Anggaran Desa Bulolohe tahun 2025 diduga bermasalah hingga ratusan juta rupiah, dan kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Laporan tersebut diajukan oleh aktivis Arie M Dirgantara pada 13 April 2026 melalui layanan PTSP. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dinilai telah merugikan masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang harus diusut serius,” tegas Arie, Kamis (16/4/2026).
Insentif Tak Dibayar, Bendahara Menghilang
Kasus ini mencuat sejak awal Februari 2026, ketika sejumlah kader desa—mulai dari tenaga posyandu, guru TPA, hingga RT/RW—mengeluhkan insentif mereka yang tak kunjung dibayarkan selama tiga bulan terakhir tahun 2025.
Kondisi makin memicu kecurigaan setelah bendahara desa dilaporkan tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Pemerintah desa bersama inspektorat sempat melakukan pertemuan untuk menelusuri persoalan tersebut.
Hasil penelusuran awal menemukan adanya keterlambatan pembayaran insentif serta dugaan aliran dana ke rekening pribadi, termasuk yang berkaitan dengan bendahara desa dan keluarganya.
Dugaan Kerugian Capai Ratusan Juta
Pelapor mengungkapkan, nilai dana yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp200 juta. Bukti-bukti awal juga telah dilampirkan dalam laporan untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Ini angka yang besar untuk ukuran desa. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Pengembalian Dana Belum Tuntas
Pada 12 Maret 2026, keluarga bendahara desa disebut telah mengembalikan sekitar Rp33 juta ke kantor desa. Dana itu digunakan untuk membayar sebagian tunggakan insentif.
Namun, mayoritas dana yang diduga diselewengkan masih belum jelas keberadaannya.
Sorotan Tajam pada Pengawasan
Kasus ini memantik kritik publik terhadap lemahnya pengawasan dana desa. Pasalnya, dugaan penyimpangan baru terungkap setelah anggaran sebelumnya dinyatakan telah melalui audit.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas sistem pengawasan yang ada?
Desakan Tegas ke Kejaksaan
Arie mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa seluruh pihak terkait, serta menghitung potensi kerugian negara.
“Penegakan hukum harus tegas. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat kecil,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Lp: Kamaruddin







