Jakarta – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi sektor tambang nikel. Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini menyorot tajam integritas pejabat publik di level tertinggi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan aliran dana suap mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh direktur PT TSHI berinisial LKM untuk “mengamankan” persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dana itu diberikan agar tersangka mengintervensi koreksi perhitungan PNBP melalui Ombudsman,” ungkap Syarief.
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar suap, melainkan penyalahgunaan kewenangan lembaga pengawas negara untuk kepentingan korporasi tambang. Padahal, Ombudsman RI selama ini dikenal sebagai benteng terakhir pengaduan publik terhadap maladministrasi.
Usai diperiksa, Hery Susanto tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, sebelum dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat pelantikan Hery baru saja berlangsung pekan lalu dengan harapan memperkuat pengawasan pelayanan publik nasional.
Diketahui, Hery merupakan sosok berpengalaman yang telah menjabat anggota Ombudsman sejak 2021 dan memiliki rekam jejak di bidang pengawasan sektor energi, investasi, dan kemaritiman. Ia juga pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI dan aktif dalam advokasi kebijakan publik.
Kini, karier yang dibangun selama puluhan tahun itu berada di ujung tanduk. Skandal ini sekaligus membuka kembali luka lama tata kelola sektor tambang yang kerap disusupi praktik suap, serta menimbulkan pertanyaan besar: siapa lagi yang akan terseret?(***)







