Luwu – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng tata kelola anggaran di daerah. Sejumlah oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyelewengan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laporan tersebut diajukan oleh Achmad Kusman, yang mengaku sebagai pelapor sekaligus pemilik media Teropong News Online (TNO), ke Polres Luwu pada Selasa (14/4/2026). Ia menyebut laporan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Achmad menegaskan, indikasi penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada sejumlah temuan dan pemberitaan sebelumnya yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Kami sudah melakukan penelusuran dan mengantongi sejumlah data awal yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, Iptu Robbani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
“Setelah adanya laporan masuk, tentunya kami akan segera menindaklanjuti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tunggu saja hasilnya dari kami,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa di berbagai daerah yang kerap menuai sorotan. Dana desa yang sejatinya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengamat menilai, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan.
Kini, publik menanti langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, mengingat dana yang dikelola bersumber langsung dari keuangan negara.(***)







