Sorotan Tajam Rapat Bamus DPRD Bulukumba 2026: Klaim “Efektif dan Terukur” Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal Bayangi Proyek Miliaran

Bulukumba – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Kabupaten Bulukumba melontarkan kritik keras terhadap hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang menyatakan bahwa agenda pembangunan Tahun Anggaran 2026 telah dirumuskan secara “efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan daerah.”

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Muhammad Adil Makmur, menilai pernyataan tersebut terlalu normatif dan belum memiliki dasar faktual yang dapat diuji secara terbuka, terlebih di tengah mencuatnya dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan daerah.

“Kalau disebut efektif, terukur, dan selaras, maka harus dibuktikan dengan data, indikator, dan kajian dampak. Bukan sekadar narasi dalam rapat,” tegas Adil.

Menurut LIPAN, forum Bamus seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan arah kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menetapkan agenda administratif tahunan.

“Harus jelas apa indikator keberhasilan, target capaian, dan dampak nyata di masyarakat. Tanpa itu, ini hanya formalitas,” ujarnya.

LIPAN menyoroti kontradiksi serius antara klaim perencanaan dengan kondisi lapangan, khususnya dugaan pembiaran aktivitas penambangan ilegal di DAS Balantieng.
Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah diduga menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

“Pantaskah disebut efektif dan terukur jika material pembangunan berasal dari aktivitas ilegal? Ini bukan hanya soal kualitas, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” tegas Adil.

Indikasi Serius dari Fakta Mediasi
Dalam proses mediasi, seorang pihak berinisial B diduga menyatakan:
“Ekskavator saya kontrak melalui Pak Bupati.”

Pernyataan ini dinilai sebagai indikasi serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

DPK LIPAN secara tegas meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bulukumba untuk membuka secara transparan:

1. Kajian Perencanaan Pembangunan
Feasibility Study (FS)
Detail Engineering Design (DED)
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Hasil Musrenbang
Analisis kebutuhan dan prioritas program

2. Kajian Pelaksanaan Pembangunan
Sumber material proyek (legalitas/IUP)
RAB dan kontrak kegiatan
Target dan indikator kinerja
Laporan progres fisik dan keuangan
Analisis dampak pasca pelaksanaan

“Jika tidak ada kajian yang terbuka, maka klaim ‘efektif, terukur, dan selaras’ tidak memiliki dasar yang sah dan patut dipertanyakan,” tegas Adil.

DPK LIPAN menegaskan bahwa:
Efektif = menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan dampak baru
Terukur = berbasis data dan indikator yang bisa diuji
Selaras = tidak merusak lingkungan dan masyarakat di wilayah lain

Faktanya, aktivitas di DAS berpotensi menimbulkan: Banjir di wilayah hilir
Abrasi dan kerusakan bantaran sungai Ancaman terhadap permukiman warga

Desakan ke APH dan DPRD
LIPAN mendesak: Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan

“Jangan bungkus pelanggaran dengan istilah pembangunan.
Jika sumbernya ilegal, maka hasilnya cacat hukum.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

DPK LIPAN menegaskan akan terus mengawal dan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada keterbukaan dari pihak terkait

DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal
Pemerintah daerah menghentikan aktivitas yang tidak sesuai regulasi.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait