BULUKUMBA – Harapan Irmayani S.Pd, seorang warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, untuk mendapatkan kepastian hukum kini berada di titik nadir. Laporan polisinya terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil mewah merek Mitsubishi Xpander Cross (No. Pol DD 1470 HW) resmi dihentikan oleh penyidik, menyisakan luka mendalam dan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal.
Kronologi: Janji Tebus yang Berujung Hilang
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/36/III/2025/SPKT, kasus ini bermula pada Agustus 2024. Awalnya mobil korban digadaikan oleh temannya kepada terlapor berinisial TA alias AJ sebesar Rp25.000.000 dengan perjanjian bisa ditebus kapan saja.
Namun, petaka muncul saat Irmayani hendak menebus unit tersebut dengan membawa uang Rp32.000.000. Terlapor menolak uang tebusan dan belakangan diketahui mobil milik korban telah digadaikan kembali kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil hingga Rp219.000.000.
Kekecewaan di Balik Penghentian Perkara
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/A2.560/X/2025/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2025, pihak Kepolisian Resor Bulukumba menyatakan penyelidikan dihentikan. Alasan yang dikemukakan adalah:
• Tidak terpenuhinya dua alat bukti.
• Perkara dianggap tidak memenuhi unsur pasal penggelapan karena korban dianggap belum menebus mobil tersebut.
Keputusan ini memicu kegelisahan hebat bagi Irmayani. Hampir setiap hari, ia meratapi nasibnya di ruang publik dan media sosial, mencari setitik keadilan yang seolah tertutup rapat.
Reaksi Aktivis: “Hukum Tidak Boleh Membiarkan Warga Merugi”
Kondisi ini menarik perhatian Suandi, seorang aktivis asal Kajang, yang merasa terpanggil untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Suandi menegaskan bahwa penghentian laporan ini merupakan preseden buruk bagi perlindungan hukum warga kecil.
“Bagaimana mungkin laporan dengan kerugian ratusan juta dihentikan begitu saja? Kita mempertanyakan dasar penghentian ini. Jika alasannya administratif, mengapa tidak ada perlindungan terhadap aset korban yang kini berpindah tangan secara ilegal? Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar surat penghentian perkara,” tegas Suandi.
Suandi menambahkan bahwa narasi penghentian tersebut sangat melukai rasa keadilan. Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi pelindung harta benda warga, bukan justru membiarkan kasus “menguap” tanpa ada upaya mediasi atau penindakan terhadap oknum yang mengalihkan aset orang lain tanpa hak.
Langkah Selanjutnya: Mengetuk Pintu Polda Sulsel
Karena merasa tidak mendapatkan titik terang di tingkat Polsek dan Polres Bulukumba, Irmayani bersama tim pendamping berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Sulawesi Selatan.
Upaya membuat Laporan Polisi (LP) baru di Polda Sulsel dipandang sebagai langkah terakhir untuk mencari objektivitas hukum yang lebih luas.
“Saya sudah jatuh mental dan psikis saya terganggu. Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi selain berharap pada keadilan di Polda,” ungkap Irmayani dalam nada getir.
Kasus ini kini menjadi atensi publik.
Masyarakat berharap agar Kapolda Sulsel dapat meninjau kembali penanganan perkara ini demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang menderita akibat tindak kejahatan.
Catatan redaksi
“Berita ini diterbitkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan berimbang. Hingga berita ini diturunkan, redaksi tengah berupaya melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian terkait (Polsek Ujung Bulu dan Polres Bulukumba) guna memberikan ruang penjelasan yang proporsional atas penghentian perkara tersebut. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”(*)
Lp: Kamaluddin







