Sinjai – Komite Merah Putih Indonesia menyoroti kasus meninggalnya seorang anak sekolah dasar yang diduga tenggelam di lokasi bekas tambang galian C di Bulukamase, Kabupaten Sinjai. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait kewajiban reklamasi pasca tambang.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga meninggal dunia di area bekas tambang yang ditinggalkan tanpa proses reklamasi dan pengamanan yang layak, sehingga membahayakan masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
Koordinator Aksi KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon, menegaskan bahwa Undang-Undang Minerba secara jelas mengatur kewajiban reklamasi terhadap lubang bekas tambang. Ia menyebut, lubang tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius bagi warga.
“Regulasi UU Minerba telah menegaskan bahwa lubang tambang yang tidak direklamasi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang besar bagi masyarakat sekitar lokasi tambang. Perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi maksimal 30 hari setelah kegiatan berhenti. Kegagalan melakukan pemulihan lahan hingga menyebabkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Wahid.
KMPI Sulawesi Selatan juga mempertanyakan dugaan pembiaran terhadap aktivitas dan bekas tambang galian C di Kabupaten Sinjai. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Dugaan pembiaran aparat dan pemerintah ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik tambang galian C di Kabupaten Sinjai?” lanjut Wahid.(*)







