Di Tengah Polemik SPMB dan Aturan KK Satu Tahun, Pemprov Bengkulu Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah

Oplus_131072

Bengkulu – Kekhawatiran masyarakat terkait persyaratan Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akhirnya mendapat kepastian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak yang akan kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd, menegaskan bahwa aturan usia KK minimal satu tahun bukanlah kebijakan baru yang muncul secara tiba-tiba. Ketentuan tersebut telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari mekanisme penerimaan peserta didik baru.

“Aturan wajib KK satu tahun sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Jadi bukan aturan yang baru diterapkan tahun ini. Yang jelas, kami memastikan tidak ada anak dari luar Kota Bengkulu yang akan putus sekolah. Semua sudah kami siapkan solusinya,” ujar Zulhendri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/6).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sejumlah orang tua dan calon peserta didik yang khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan di Kota Bengkulu karena terkendala syarat administrasi domisili.

Menurut Zulhendri, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan mekanisme distribusi siswa ke sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Melalui skema tersebut, calon peserta didik yang belum tertampung di sekolah tujuan akan diarahkan ke sekolah lain yang kuotanya masih tersedia sehingga seluruh siswa tetap mendapatkan kesempatan belajar.

“Jangan sampai anak-anak yang memiliki semangat untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita terkendala hanya karena persoalan administrasi. Kami sudah menyiapkan jalur distribusi agar seluruh siswa tetap bisa mendapatkan sekolah,” tegasnya.

Langkah yang diambil Pemprov Bengkulu tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan setiap warga. Di tengah dinamika pelaksanaan SPMB yang kerap menjadi perhatian publik setiap tahunnya, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga mengedepankan kepentingan masa depan peserta didik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tidak ada anak yang boleh kehilangan kesempatan belajar, terlebih di tengah upaya pemerintah mencetak generasi muda yang unggul, berdaya saing, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan berbagai langkah antisipatif yang telah disiapkan, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap proses SPMB tahun ini. Pemerintah memastikan setiap anak tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

“Pendidikan adalah hak setiap anak. Karena itu, negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun generasi muda yang tertinggal dari bangku sekolah,” tutup Zulhendri.(***)

Pos terkait