Bulukumba – Seorang pengusaha udang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian setelah dana hasil transaksi usaha senilai Rp10.850.000 yang dikirim ke rekening mitranya tidak dapat dicairkan. Belakangan, dana tersebut disebut telah ditarik oleh sistem perbankan.
Pengusaha bernama Chandra, warga Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, mengatakan dana pembayaran hasil penjualan udang tersebut awalnya telah berhasil ditransfer ke rekening milik mitranya, Lidya, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 13.45 WITA.
Menurut Chandra, setelah mendapat informasi bahwa uang telah masuk ke rekening tujuan, dirinya bersama Lidya mencoba melakukan penarikan melalui mesin ATM. Namun upaya tersebut gagal karena kartu ATM tidak dapat digunakan.
“Kami kemudian mencari tahu penyebabnya karena uang tersebut merupakan hasil usaha yang sangat dibutuhkan untuk operasional bisnis,” kata Chandra.
Keesokan harinya, Jumat (12/6/2026), Lidya mendatangi kantor cabang Bank BRI untuk meminta penjelasan terkait rekening yang tidak bisa digunakan.
Dari hasil komunikasi dengan pihak bank, diketahui rekening tersebut mengalami kendala yang berkaitan dengan status pemblokiran sehingga seluruh transaksi tidak dapat dilakukan.
Chandra mempertanyakan tindakan pemblokiran rekening tersebut karena dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Ia menilai kondisi itu sangat merugikan, terlebih dana yang masuk ke rekening tersebut bukan merupakan uang pribadi penerima, melainkan dana usaha.
“Saya sangat dirugikan karena dana itu adalah modal usaha, bukan milik pribadi pemegang rekening,” ujarnya.
Dana Disebut Masih Utuh Saat Dicek
Pada Rabu (17/6/2026), Chandra bersama pihak terkait kembali mendatangi layanan nasabah BRI Bulukumba untuk memastikan status dana tersebut.
Saat itu, kata Chandra, pihak bank menyampaikan bahwa dana sebesar Rp10.850.000 masih berada di rekening dalam kondisi utuh. Namun proses pembukaan blokir disebut harus menunggu persetujuan pejabat yang berwenang.
Chandra mengaku menunggu hingga pukul 17.30 WITA di kantor bank, tetapi proses tersebut belum dapat diselesaikan karena pejabat terkait tidak berada di lokasi.
Belakangan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak bank, rekening tersebut disebut telah diblokir karena adanya dugaan keterkaitan dengan pinjaman macet.
Hal tersebut kemudian dipertanyakan Chandra karena menurutnya dana yang masuk merupakan hasil transaksi usaha yang tidak berkaitan dengan kewajiban pemilik rekening.
Dana Disebut Telah Ditarik Sistem
Persoalan kembali mencuat ketika Chandra mendatangi Bank BRI pada Kamis (18/6/2026). Ia mengaku mendapat informasi bahwa dana Rp10.850.000 tersebut telah ditarik oleh sistem.
Informasi itu membuat Chandra kecewa lantaran sehari sebelumnya pihak bank menyatakan dana masih berada di rekening.
Akibat kejadian tersebut, Chandra mengaku kesulitan menjalankan aktivitas usaha. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, pembayaran gaji pekerja, serta kewajiban kepada pemasok udang.
“Kami berharap hak kami dikembalikan. Uang itu adalah modal usaha yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha kami,” ucapnya.
Aktivis Soroti Pelayanan BRI Bulukumba
Kasus ini turut mendapat sorotan dari aktivis dan penggiat sosial Bulukumba, Arie M Dirgantara. Ia menilai tindakan pemblokiran rekening hingga penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening perlu mendapat penjelasan dari pihak bank.
“Sudah seharusnya pihak Bank BRI Cabang Bulukumba memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Bagaimana bisa rekening diblokir dan saldo ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening,” ujar Arie, Kamis (18/6/2026).
Menurut Arie, persoalan tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap pelayanan perbankan dan menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah lainnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada penyelesaian, dirinya bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan meminta pertanggungjawaban pihak BRI Unit Pasar Sentral Bulukumba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BRI terkait alasan dana tersebut disebut telah ditarik sistem maupun mekanisme penyelesaian dan pengembalian dana kepada pihak yang merasa dirugikan.
Saya juga sudah menyesuaikan.(*)
Lp: Kamaluddin










