GOWA – Sidang klarifikasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berakhir di luar dugaan. Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang sebelum agenda penyampaian keterangan dan sesi tanya jawab dimulai, Selasa (14/7/2026).
Kehadiran Bupati Husniah semula menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat memberikan penjelasan atas sejumlah materi yang sedang didalami Pansus Hak Angket. Ia tiba di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA dan mengikuti tahapan awal sidang, termasuk pengambilan sumpah sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Namun suasana berubah ketika Bupati menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disusun dan disampaikan secara kolektif terlebih dahulu. Selain itu, ia menghendaki agar materi pemeriksaan dibatasi pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket dan tidak memasuki ranah pribadi maupun keluarganya.
Karena permintaan tersebut belum memperoleh keputusan dari pimpinan sidang, Husniah menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses pemeriksaan.
“Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Keputusan tersebut membuat jalannya sidang menjadi sorotan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan penyesalannya atas langkah yang diambil Bupati.
Menurutnya, saat itu sidang masih berada pada tahap penyampaian pandangan dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan terkait permintaan yang diajukan Bupati.
Kasim menegaskan bahwa Pansus tetap berkomitmen menjalankan hak angket sesuai mekanisme hukum dan tata tertib DPRD. Ia memastikan agenda penyelidikan tidak akan berhenti hanya karena sidang belum menghasilkan pemeriksaan substantif terhadap Bupati.
Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk mendalami sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan adanya pengaruh pihak di luar struktur pemerintahan dalam proses pengambilan kebijakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai jadwal lanjutan pemanggilan Bupati Gowa oleh Pansus Hak Angket. DPRD Gowa menyatakan seluruh proses akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)










