Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan sidang klarifikasi terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Masyarakat dipersilakan menyaksikan langsung jalannya sidang yang dijadwalkan berlangsung di Aula Lantai II Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WITA.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan keterbukaan sidang merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penggunaan hak angket.
Menurutnya, terdapat tiga materi utama yang akan dimintai klarifikasi kepada Bupati Gowa. Ketiga materi tersebut merupakan objek hak angket yang sebelumnya telah dibahas dan didalami melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Adapun materi yang akan diklarifikasi meliputi:
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis;
Pencabutan beasiswa S3 atas nama Risqila Amran;
Dugaan perbuatan tercela yang menjadi bagian dari objek hak angket.
“Materinya yang tiga objek angket tersebut,” ujar Kasim Sila, Minggu (12/7/2026).
Kasim menegaskan bahwa dalam mekanisme sidang hak angket, Bupati Gowa diwajibkan hadir secara langsung dan tidak dapat diwakili maupun didampingi oleh kuasa hukum, karena forum tersebut merupakan mekanisme pengawasan politik DPRD, bukan proses peradilan.
“Kami sepakati sidang angket secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada lagi kongkalikong dengan Ibu Bupati, tidak ada itu,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menyampaikan bahwa Pansus memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan penjelasan secara luas selama materi yang disampaikan tidak berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sensitif.
“Bahkan jika Bupati minta apa yang mau disampaikan, kalau itu bukan hal sensitif, mengapa harus ditutup. Kita sidang angket secara terbuka saja agar publik bisa melihat langsung prosesnya,” ujarnya.
Sidang terbuka ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD Gowa untuk menjalankan fungsi pengawasan secara transparan, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengawal jalannya proses hak angket sesuai prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(***)










