Tanah Tetangga Diduga Diserobot hingga Dijual, Warga Bacu Tonra Seret RJ ke Polres Bone

Oplus_131072

BONE – Sengketa tanah di Dusun Cempae, Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini bergeser ke ranah hukum. Seorang warga berinisial Tuo mengadukan pria berinisial RJ ke Polres Bone atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang disebut berlangsung sejak 2023.

Bukan sekadar dituding menguasai dan menggarap lahan, RJ juga disebut oleh pihak pengadu diduga mengalihkan, menjual, atau menggadaikan sebagian tanah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Jika tudingan itu nantinya terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa batas tanah antarwarga. Ada dugaan tindakan hukum lain yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Tuo kini memilih tidak lagi berdiam diri. Setelah persoalan disebut berlangsung sekitar tiga tahun, pihaknya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan kepada Polres Bone pada awal Agustus 2026.

Somasi Dilayangkan, Pengosongan Lahan Dituntut

Selain pengaduan kepada kepolisian, pihak Tuo juga menyiapkan Somasi I kepada RJ.
Isi tuntutannya tegas: lahan yang disengketakan diminta segera dikosongkan, hak-hak Tuo dikembalikan, serta kerugian yang diklaim timbul akibat penguasaan lahan tersebut diminta dipertanggungjawabkan.

Kerabat Tuo menegaskan, kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah diberikan. Namun, apabila somasi tidak mendapat respons, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
“Kami tidak mau lagi menunggu mediasi. Kalau somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas kerabat dekat Tuo.

Dokumen Kepemilikan Disodorkan
Pihak Tuo menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Dokumen yang disebut antara lain SPPT/PBB dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pemerintah Desa Bacu.

Objek sengketa disebut terdiri atas dua kelompok tanah dengan rincian batas-batas yang telah dituangkan dalam dokumen pihak pengadu.
Objek I meliputi SPPT Nomor 005-0174 atas nama Tarappe dan SPPT Nomor 005-0172 atas nama Tuo.
Objek II meliputi SPPT Nomor 005-0169 atas nama Tarappe.

Pihak Tuo menilai dokumen-dokumen tersebut perlu diuji dan diverifikasi secara resmi untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
Tiga Tahun Diduga Dikuasai, Kerugian Disebut Puluhan Juta
Pihak pengadu menyebut dugaan penguasaan dan penggarapan lahan telah berlangsung sejak 2023. Selama periode tersebut, Tuo mengklaim mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Yang menjadi sorotan bukan hanya soal penguasaan lahan. Dugaan adanya transaksi dengan pihak ketiga juga menjadi bagian yang diminta untuk didalami.
Jika benar tanah yang masih disengketakan telah dialihkan atau dijadikan objek transaksi tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik, siapa saja yang terlibat dan atas dasar apa transaksi itu dilakukan menjadi pertanyaan penting yang kini menunggu jawaban hukum.

Polisi Diminta Jangan Biarkan Konflik Membesar
Kerabat Tuo, Arya, meminta Polres Bone tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sengketa biasa. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan memeriksa dokumen, saksi, pihak yang menguasai lahan, serta pihak ketiga yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi tanah.

“Kami meminta Polres Bone serius menindaklanjuti pengaduan ini. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung lama berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” kata Arya.
Pihak Tuo mengaku siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah benar terjadi penguasaan tanah tanpa hak? Apakah benar sebagian lahan telah dialihkan atau dijual tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik? Dan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut?

Semua pertanyaan itu diharapkan dapat terjawab melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau bantahan dari RJ terkait tudingan yang disampaikan pihak Tuo. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim pengadu dan harus dibuktikan melalui proses Redaksi.

Pos terkait