JAKARTA – Ketua Umum POROS 98, Bilung Silaen, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menggelar aksi besar untuk mendesak pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Bilung menegaskan, perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung perjuangan AMPB. Kami siap turut aksi dan bersama-sama memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang lebih tegas,” tegas Bilung Silaen.
Ia mengatakan, AMPB tidak lahir sebagai organisasi besar. Gerakan tersebut bermula dari inisiatif warga dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang awalnya bergerak menyuarakan berbagai persoalan di tingkat lokal.
Seiring perjalanan waktu, gerakan tersebut berkembang dan mendapat perhatian lebih luas hingga membawa isu-isu yang diperjuangkan ke tingkat nasional.
Bilung menyebut, dinamika politik dan persoalan hukum yang terjadi di Pati turut menjadi bagian dari perjalanan munculnya gerakan masyarakat tersebut. Salah satu isu yang sempat memicu gelombang protes adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada masa kepemimpinan Sudewo sebagai Bupati Pati.
Penolakan warga terhadap kebijakan tersebut bahkan sempat berkembang menjadi wacana pemakzulan di DPRD Pati. Namun, proses tersebut pada akhirnya tidak berlanjut.
Persoalan hukum kemudian kembali mencuat setelah Sudewo terseret perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Bilung menilai momentum tersebut harus menjadi pengingat bahwa korupsi merupakan persoalan serius yang membutuhkan keberanian negara dalam melakukan penindakan sekaligus pemulihan kerugian negara.
“Korupsi bukan hanya soal menghukum orangnya. Aset hasil korupsi juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting,” ujarnya.
Bilung menegaskan, dalam aksi yang didukungnya, AMPB akan membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman yang sangat tegas, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai terus menggerogoti keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai koruptor hanya menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya masih bisa dinikmati atau disembunyikan,” kata Bilung.
Ia berharap DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penguatan sistem pemberantasan korupsi.
Bilung juga menyerukan agar perjuangan tersebut dilakukan secara tertib, konstitusional, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar aksi jalanan. Ini adalah suara masyarakat yang menginginkan hukum benar-benar memiliki kekuatan untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(*)










