Bulukumba — Bantuan pangan yang seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat justru memantik tanda tanya di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Sejumlah warga mempertanyakan penyaluran bantuan beras dan minyak goreng yang mereka nilai perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan petunjuk teknis. Persoalan tidak hanya menyangkut siapa yang menerima bantuan, tetapi juga bagaimana data penerima ditetapkan, bagaimana bantuan disalurkan, serta siapa yang bertanggung jawab di lapangan.
Keluhan warga semakin mencuat setelah sejumlah video dan informasi beredar di media sosial pada Kamis (27/8/2026).
Nama Kordes Desa Manyampa berinisial J.N. bersama pendampingnya ikut menjadi sorotan.
Namun, penting ditegaskan, seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi, pencocokan dokumen serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
BANTUAN UNTUK RAKYAT, MENGAPA PROSESNYA DIPERTANYAKAN?
Pertanyaan warga sebenarnya sederhana.
Siapa yang ditetapkan sebagai penerima? Berdasarkan data apa? Berapa jumlah bantuannya? Siapa yang menunjuk Kordes? Apa dasar kewenangannya? Dan apakah seluruh bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak?
Pertanyaan tersebut semestinya tidak dianggap sebagai serangan.
Justru karena bantuan tersebut merupakan program pemerintah, masyarakat mempunyai kepentingan untuk memastikan distribusinya berjalan transparan, tertib dan tepat sasaran.
Apalagi ketika muncul warga yang mengaku mempertanyakan haknya sebagai penerima bantuan.
Di titik inilah pemerintah dan pelaksana penyaluran dituntut memberikan jawaban berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
NAMA KORDES DISOROT, WARGA MINTA JANGAN ADA “RUANG GELAP”
Sorotan warga juga tertuju kepada keberadaan Kordes yang disebut berperan dalam proses penyaluran.
Masyarakat mempertanyakan dasar penunjukan, tugas, kewenangan, serta pertanggungjawaban Kordes dalam proses distribusi bantuan.
Sebab, apabila seseorang diberi peran dalam program bantuan pemerintah, publik tentu berhak mengetahui dalam kapasitas apa ia bekerja dan kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa distribusi bantuan pemerintah berjalan melalui mekanisme yang tidak diketahui masyarakat.
Program publik harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Mulai dari data sasaran, alokasi, distribusi hingga bukti serah terima harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
DUGAAN SIKAP AROGAN TURUT MEMANASKAN SUASANA
Polemik semakin panas dengan munculnya cerita warga mengenai dugaan sikap arogan pihak Kordes.
Menurut informasi yang beredar, ketika persoalan penyaluran bantuan menjadi pembicaraan masyarakat, Kordes disebut sempat memutar musik DJ di tempat tongkrongannya pada siang hari dan meneriakkan kalimat bernada tantangan.
Benar atau tidaknya informasi tersebut harus diklarifikasi.
Sebab, jika benar, sikap demikian tentu dapat memperkeruh suasana dan semakin memperbesar kecurigaan masyarakat.
Sebaliknya, jika informasi tersebut keliru, pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan fakta sebenarnya.Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perang pernyataan, melainkan kepastian fakta.
JAWABAN SOAL DATA JUSTRU MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut berada di lingkungan Perum Bulog juga dilakukan.
Salah seorang pihak berinisial F.B., menurut keterangan yang diterima, menyampaikan bahwa pihak yang hendak ditemui sedang rapat.
Ketika ditanya mengenai transparansi data penerima dan legalitas atau dasar penunjukan Kordes, disebutkan bahwa data tersebut bukan kewenangan media untuk melihat karena media bukan aparat desa.
Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru:
Apa sebenarnya informasi yang diminta?
Jika yang diminta adalah identitas lengkap, alamat, NIK, atau data pribadi penerima, tentu harus dilindungi.
Tetapi jika yang diminta adalah jumlah penerima, mekanisme penyaluran, dasar penetapan, alokasi bantuan, prosedur distribusi, serta dasar penunjukan pelaksana, maka perlu dijelaskan secara terang apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau justru dapat diakses melalui mekanisme informasi publik.
Di sinilah pentingnya keterbukaan.
Jangan sampai alasan perlindungan data pribadi digunakan untuk menutup informasi mengenai proses dan pertanggungjawaban program publik.
Sebaliknya, jangan pula dalih transparansi digunakan untuk membuka data pribadi masyarakat secara sembarangan.
Keduanya harus berjalan sesuai aturan.
BULOG DAN PEMERINTAH DIMINTA JANGAN DIAM
Polemik di Desa Manyampa seharusnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi.
Perum Bulog, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan instansi terkait perlu memastikan apakah penyaluran telah sesuai dengan data sasaran dan petunjuk teknis.
Jika ternyata semua sudah benar, publikasikan penjelasannya secara terbuka.
Jika terdapat kesalahan administratif, perbaiki.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus bertanya sementara persoalan semakin liar di ruang publik.
WARGA DESAK AUDIT PENYALURAN
Warga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hal, antara lain:
Berapa jumlah KPM Desa Manyampa?
Berapa jumlah beras dan minyak goreng yang dialokasikan?
Siapa yang menjadi dasar penetapan penerima?
Bagaimana mekanisme penyalurannya?
Apa dasar penunjukan Kordes J.N.?
Apa tugas dan kewenangannya?
Apakah seluruh bantuan telah diterima KPM sesuai alokasi?
Bagaimana mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak menerima?
Apakah ada perbedaan antara data penerima dengan realisasi penyaluran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab melalui pemeriksaan administratif dan dokumen penyaluran.
JANGAN SAMPAI BANTUAN RAKYAT MENJADI “LUMBUNG KEKUASAAN”
Bantuan sosial memiliki tujuan mulia: membantu masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, bantuan tidak boleh berubah menjadi alat kepentingan pribadi, kelompok, kedekatan, atau ruang kekuasaan seseorang.
Kordes bukan pemilik bantuan. Pemerintah desa bukan pemilik bantuan. Penyalur bukan pemilik bantuan.
Mereka hanya menjalankan tugas sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Masyarakatlah yang menjadi sasaran program.
Karena itu, ketika rakyat bertanya, jawab dengan data.
Ketika rakyat mengeluh, turun dan periksa.
Ketika ada dugaan penyimpangan, audit dan klarifikasi.
Dan jika ternyata tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik agar nama baik semua pihak tidak terus terseret oleh dugaan yang belum terbukti.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini bola berada di tangan pihak terkait.
Apakah penyaluran bantuan pangan di Desa Manyampa memang telah berjalan sesuai petunjuk teknis?
Apakah data penerima sesuai dengan data resmi pemerintah?
Apakah jumlah bantuan yang disalurkan sesuai alokasi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa dasar kewenangan Kordes dalam proses penyaluran tersebut?
Masyarakat tidak meminta data pribadi penerima diumbar.
Mereka hanya meminta satu hal yang sangat sederhana:
Jangan buat bantuan rakyat menjadi ruang gelap.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan data.
Jika ada yang keliru, benahi.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Sebab bantuan pangan adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan alat untuk membungkam pertanyaan masyarakat.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kordes J.N., pendampingnya, Perum Bulog, Pemerintah Desa Manyampa, Pemerintah Kecamatan Ujung Loe, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan seluruh pihak terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan serta informasi yang diterima dari masyarakat. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.(*)
Lp: Kamaluddin










