Tangerang – Pertanyaan kian menggunung dan menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat: Mengapa penegakan hukum terasa begitu berat sebelah di Polsek Teluknaga? Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru diamankan, sementara pihak yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang merusak generasi – tetap bebas, beroperasi, bahkan diduga bergerak di bawah perlindungan tertentu! Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2026).
SAAT MENGUNGKAP KEJAHATAN – JUSTRU DITAHAN
Wartawan tersebut sedang melakukan peliputan dan pengumpulan bukti terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Teluknaga. Bukti berupa rekaman video dan audio hasil wawancara penjualan obat terlarang tersimpan di ponselnya. Namun alih-alih dihargai, justru ia yang ditahan — dan perangkat bukti itu dirampas oleh seorang oknum TNI. Bukti yang seharusnya mengungkap kejahatan, justru hilang dari tangan yang benar!
“Mengapa yang mencari kebenaran dipenjara, sementara yang merusak masa depan anak-anak kita berjalan bebas tanpa tersentuh hukum?” — pertanyaan ini kini ada di bibir setiap warga yang mengetahui peristiwa ini.
PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI – 3 MENIT JENGUK, TANPA TOILET
Kepada keluarga yang berhak menjenguk, waktu kunjungan hanya dibatasi 3 menit – jauh dari ketentuan standar 15–30 menit. Dan yang lebih memprihatinkan: ruang tahanan tidak memiliki toilet atau tempat buang air kecil. Bagaimana seseorang ditahan di tempat yang bahkan tidak memenuhi standar kemanusiaan paling dasar?
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur – ini pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia.
PENGEDARNYA SIAPA? HENDRO – DIDUGA BEROPERASI DI BAWAH PERLINDUNGAN, DUGAAN SETORAN MUNCUL!
Sementara itu, nama yang muncul sebagai pengedar utama adalah Hendro, yang diduga mengakomodir penjualan obat keras secara COD. Informasi di lapangan menyebut ia sering beraktivitas di lingkungan Kodim. Kini muncul dugaan yang kian mencemaskan: Jangan sampai ada ‘setoran’ atau aliran dana yang membuat pihak tertentu dilindungi, sementara wartawan yang membongkar justru dibungkam!
“Jangan sampai kebebasan pengedar obat keras ini dibayar dengan uang haram yang masuk ke pihak-pihak tertentu. Jika ada setoran, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian – itu KERASUAKAN yang harus diusut sampai tuntas!” – tegas warga yang mengikuti peristiwa ini.
KAPOLSEK TELUKNAGA – HARUS DIPERIKSA PROPAM, TERMASUK DUGAAN SETORAN!
Seluruh rangkaian kejanggalan ini – penahanan wartawan, pengedar yang lolos, perampasan barang bukti, perlakuan tidak layak terhadap tahanan, serta munculnya dugaan aliran dana atau setoran – memunculkan satu tuntutan tegas: Kapolsek Teluknaga dan seluruh jajaran yang menangani perkara ini HARUS diperiksa melalui mekanisme Propam Polri secara menyeluruh, termasuk menelusuri adanya kemungkinan setoran yang melindungi pengedar!
“Penegakan hukum tidak boleh berat sebelah. Tidak boleh ada yang dilindungi karena uang, tidak boleh ada yang dikorbankan demi kepentingan tertentu. Jika ada setoran yang meloloskan pengedar obat keras — maka penerima dan pemberi sama-sama penjahat negara!”
TIDAK AKAN BERHENTI – DILANJUTKAN HINGGA MABES POLRI!
Pihak yang mengawal kasus ini menegaskan: ini belum selesai. Laporan akan terus diteruskan hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, sampai kebenaran terungkap sepenuhnya – termasuk dugaan setoran yang mencuat – sampai ada yang bertanggung jawab, sampai penegakan hukum berjalan lurus – tanpa pandang bulu, tanpa ada yang dilindungi oleh uang maupun kekuasaan!
“Keadilan tidak boleh dijual. Kebenaran tidak boleh dibungkam. Dan tugas wartawan tidak boleh dihukum karena mengungkap kejahatan – apalagi kejahatan yang dilindungi oleh setoran!”(***)










