Dugaan Penganiayaan di Bontomanai: AG korban Luka, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

Oplus_131072

foto: ilustrasi 

Bulukumba – Duduk santai di sebuah warung kopi (warkop) di sekitar lapangan sepak bola Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Minggu (30/8/2026) sore, berubah menjadi insiden yang berujung laporan polisi.

Seorang warga berinisial AG mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial JS, yang disebut-sebut merupakan oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Rilau Ale.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Dusun Maswani, Desa Bontomanai. AG mengaku mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian pelipis kiri akibat kejadian tersebut.Kepada awak media, Rabu (1/9/2026), AG mengungkapkan kronologi yang dialaminya.

Saat itu, dirinya sedang duduk santai di warkop yang berada di sudut lapangan sepak bola Bontomanai. Tanpa diduga, JS datang menggunakan sepeda motor, berhenti, kemudian turun dan menghampirinya.

Menurut AG, JS langsung mempertanyakan isi pesan yang disebut pernah dikirimkan kepadanya.

“Dia turun dari motornya dan mengatakan, ‘apa maksud chatmu talaso?’” ungkap AG.

Merasa tidak mengetahui persoalan tersebut, AG kemudian menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan seperti yang dimaksud.

“Saya jawab, chat apa? Nomormu saja tidak saya tahu,” tutur AG.

Namun, percakapan tersebut disebut kemudian memanas hingga terjadi perkelahian. AG mengaku akibat kejadian itu dirinya mengalami memar dan bengkak pada pelipis sebelah kiri.

Sudah Dilaporkan, Terduga Belum Jadi Tersangka

Atas kejadian tersebut, AG telah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan, tetapi diproses secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan korban dan saksi.

Di sisi lain, pihak kepolisian yang dikonfirmasi menyebut JS sudah diamankan dalam sel tahanan Polsek Rilau Ale.

JS disebut telah datang ke Polsek Rilau Ale untuk mengamankan diri sekaligus menyerahkan diri setelah kejadian tersebut. Status hukumnya hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Artinya, belum ada kesimpulan hukum bahwa JS merupakan pelaku tindak pidana. Penentuan status hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan.

Korban Minta Hukum Jangan Tebang Pilih

AG berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar kiranya terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AG.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat. Selain menyangkut dugaan tindak kekerasan, laporan tersebut juga menyeret nama seorang ASN yang disebut bekerja di lingkungan pemerintahan Kecamatan Rilau Ale.

Masyarakat pun menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, JS belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi JS maupun pihak terkait lainnya.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tajuddin Iskandar